Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach
Kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidi¬kan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Polda komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Proses penyelidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan, bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya belum dapat memenuhi undangan klarifikasi, akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Setelah enam saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, polisi mendalaminya dan bakal memanggil sejumlah pihak lagi.
Banyak pihak yang akan dimintai keterangan nantinya, untuk mengungkap dugaan aliran dana yang disetor kontraktor ke orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu.
Sejak akhir 2025, penyidik Ditreskrimsus secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber di lingkungan Ditreskrimsus Polda Maluku mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai. Dugaan transaksi tersebut dilakukan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati.
Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
Salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik adalah Philipus Y. Tahalele, Direktur CV Vivian Pratama.
Dalam pemeriksaan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.
Publik tentu mendukung seluruh proses penyelidikan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dan berharap kasus ini bisa tuntas dan berharap polisi akan profesional dalam penanganan kasus ini,termasuk mengungkap dugaan gratifikasi yang menjeret nama orang nomor satu di Kabupaten MBD itu.
Pihak kepolisian juga diminta untuk transparan dalam penanganan kasus ini, apalagi diduga menyangkut dengan kepala daerah, maka harus ditangani secara maksimal hingga tuntas, sehingga komitmen betul-betul diterapkan dan bukan hanya sekedar wacana saja.(*)