AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku senilai Rp164 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Piter Yanottama, menyebutkan, perkara tersebut masih terus berjalan.
Menurut dia, besarnya nilai anggaran serta banyaknya paket pekerjaan menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
“Anggarannya besar, paket pekerjaannya banyak. Kendala yang dialami penyidik adalah mempelajari dokumen-dokumen yang cukup banyak dan sebagian belum lengkap,”ujar Piter saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (24/2).
Meski demikian, penyelidikan akan tetap dilakukan secara optimal.
Diketahui, kasus dugaan korupsi DAK ini mulai diselidiki sejak awal 2024 dan sempat menjadi perhatian publik.
Puluhan saksi diperiksa di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sejumlah pejabat turut dimintai keterangan, di antaranya mantan Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Maluku, Insun Sangadji, Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Maluku, Anisah, serta Kepala Bidang SMA, Ian Pellu.
Pemeriksaan terhadap sejumlah nama tersebut menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan momentum politik 2024 lalu.
Namun, setelah tahapan penyelidikan, publik menilai penanganan perkara terkesan lambat. Sejak awal 2025, belum terlihat adanya pemanggilan saksi lanjutan maupun penetapan tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun, DAK Tahun 2023 bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan dan dialokasikan kepada Disdikbud Maluku untuk pembangunan dan rehabilitasi laboratorium kimia, fisika, bahasa, komputer, serta pengadaan perabot pada SMA, SMK, dan SLB.
Usulan awal Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) yang diajukan mencapai Rp206 miliar. Namun, nilai yang disetujui melalui proses tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku sebesar Rp164 miliar, terdiri atas 15 paket proyek untuk SLB, 11 paket untuk SMA, dan 29 paket untuk SMK.
Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan sejumlah paket pekerjaan fisik dan pengadaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdapat proyek bernilai di atas Rp500 juta yang diduga tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.
Proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas serta pengadaan peralatan laboratorium yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Maluku itu kini masih dalam pendalaman penyidik.(S-25)