SIWALIMA.id > Berita
Tuntaskan Kasus DAK Pendidikan, Polisi Terkendala Dokumen
Hukum | Rabu, 25 Februari 2026 pukul 13:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan Provinsi Maluku senilai Rp164 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyatakan proses hu­kum masih berada pada tahap penyelidikan 

Direktur Reserse Kriminal Khu­sus, Komisaris Be­sar Piter Yanot­tama, menyebut­kan, perkara ter­sebut masih terus berjalan.

Menurut dia, besarnya nilai anggaran serta banyaknya paket pekerjaan menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

“Anggarannya besar, paket pe­kerjaannya banyak. Kendala yang dialami penyidik adalah mem­pelajari dokumen-dokumen yang cukup banyak dan sebagian be­lum lengkap,”ujar Piter saat dikon­firmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (24/2).

Meski demikian, penyelidikan akan tetap dilakukan secara optimal.

Diketahui, kasus dugaan ko­rupsi DAK ini mulai diselidiki sejak awal 2024 dan sempat men­jadi perhatian publik.

Puluhan saksi diperiksa di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sejumlah pejabat turut dimintai keterangan, di antaranya mantan Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Maluku, Insun Sangadji, Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Maluku, Anisah, serta Kepala Bidang SMA, Ian Pellu.

Pemeriksaan terhadap sejumlah nama tersebut menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan momentum politik 2024 lalu.

Namun, setelah tahapan penye­lidikan, publik menilai penanganan perkara terkesan lambat. Sejak awal 2025, belum terlihat adanya pe­manggilan saksi lanjutan maupun penetapan tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun, DAK Tahun 2023 bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidi­kan dan dialokasikan kepada Dis­dikbud Maluku untuk pembangunan dan rehabilitasi laboratorium kimia, fisika, bahasa, komputer, serta pengadaan perabot pada SMA, SMK, dan SLB.

Usulan awal Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) yang diajukan mencapai Rp206 miliar. Namun, nilai yang disetujui melalui proses tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku sebesar Rp164 miliar, terdiri atas 15 paket proyek untuk SLB, 11 paket untuk SMA, dan 29 paket untuk SMK.

Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan sejumlah paket pekerjaan fisik dan pengadaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdapat proyek bernilai di atas Rp500 juta yang diduga tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.

Proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas serta pengadaan peralatan laboratorium yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Maluku itu kini masih dalam pendalaman penyidik.(S-25)

BERITA TERKAIT