SIWALIMA.id > Berita
Tunggu Gebrakan Ditreskrimsus
Visi | Rabu, 28 Mei 2025 pukul 22:06 WIT

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus membangun koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait perhitungan kerugian negara proyek jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.

Pasalnya, setelah audit perhitungan kerugian negara itu dikantongi, penyidik segera

gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Siapakah pejabat maupun pengusaha yang bakal terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra yang menelan anggaran 7,2 miliar ini.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk selanjutnya digelar perkara dan ditetapkan tersangka.

Kendati demikian, dari hasil penyidikan sejumlah pejabat Pemprov Maluku khususnya pada Dinas PUPR dan pengusaha telah diperiksa. Mereka diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, Ismail Usehamu, Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rudy W Tuhumury.

Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.

Publik saat ini menunggu gebrakan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, karena sudah begitu banyak saksi-saksi diperiksa baik dari proses penyelidikan hingga kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan.

Sehingga tinggal selangkah lagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka. Penetapan tersangka memang butuh kajian dan kehati-hati dalam menetapkan tersangka.

Salah satu alat bukti yang wajib dikantongi penyidik yakni hasil audit kerugian negara dari BPK yang memuat berapa banyak kerugian negara atas perkejaan tersebut.

Proses audit kerugian negara memang membutuhkan waktu karena  perhitungannya dilakukan secara cermat sebelum hasil audit dikeluarkan sebagai dasar penetapan tersangka oleh penyidik.

Kendati begitu, meminta penyidik Ditreskrimsus harus proaktif berkoordinasi dengan BPK guna mempercepat hasil audit pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat.

Koordinasi dilakukan guna memastikan setiap dokumen dan data yang diperlukan oleh BPK dapat dipenuhi sehingga auditor dapat bekerja dengan baik dan cepat.

Kita tentu saja berharap, jika hasil audit sudah diterima maka penyidik sudah harus melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Dan siapa-siapakah yang bakal dijerat, tentu publik menunggu gebrakan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dan penanganan kasus ini juga tidak terlalu lama, tetapi bisa segera dituntaskan. (*)

BERITA TERKAIT