AMBON, Siwalima.id - Kejati Maluku hingga saat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi, pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan
Alhasilnya, Kejati belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui, sampai saat ini tim penyidik Kejati Maluku belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dikarenakan penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari tim auditor BPK RI.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” jelas Ardy kepada Siwalima melalui pesan singkat WhatsAapp, Senin (17/11).
Dikatakan, apabila ada dokumen-dokumen yang diperlukan oleh tim auditor, maka penyidik akan berupaya untuk melengkapinya.
“Pada prinsipnya ada koordinasi dengan auditor. Sehingga kita menunggu saja proses yang sementara berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku menggelar ekspses dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Bipolo Gidin.
Ekspos itu digelar untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan.
“Untuk kasus Bipolo Gidin sudah dilakukan ekspos dengan pihak BPK RI pada Jumat (18/7) sore, untuk berkoordinas terkait perhitungan kerugian negara, “ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima Sabtu (19/7).
Ardy menegaskan, ekspsos Kejati Maluku dan BPK RI adalah untuk kepentingan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK.
Ardy mengakui, tim penyidik Kejati Maluku akan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan oleh tim auditor untuk menghitung kerugian negara. Setelah itu penyidik akan menunggu hingga proses perhitungan selesai dilakukan oleh BPK RI.
“Selanjutnya tinggal koordinasi lalu kemudian menunggu hasil perhitungan dari BPK. Tentu prosesnya akan memakan waktu dan kita juga tidak tahu kapan perhitungan akan selesai, “tuturnya.
Disinggung apakah masih ada saksi yang akan diperiksa oleh penyidik, Juru bicara Kejati Maluku itu belum dapat memastikannya. Karena itu merupakan keputusan penyidik terkait bukti-bukti yang dibutuhkan. (S-26)