AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KeÂjati Maluku menolak seluruh dalil-dalil eksepsi terdakwa eks Sekda Buru, Ahmad Assagaf dan mantan bendahara umum La Joni Ali.
Jaksa meminta hakim untuk meÂlanjutkan sidang, karena eksepsi para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.
Hal ini ditegaskan JPU Ahmad Attamimi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dugaan penyalahguÂnaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018, yang digelar secara online di PeÂngadilan Negeri Ambon, Senin (21/9), dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa.
JPU menganggap, seluruh eksepÂsi dari penasehat hukum para terÂdakwa, telah masuk dalam ranah pokok perkara, sehingga akan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan.
âKami berpendapat bahwa seluÂruh isi eksepsi dari penasehat huÂkum para terdakwa telah masuk daÂlam ranah pokok perkara, sehingga menurut penuntut umum akan lebih tepat untuk dibuktikan di dalam peÂmeriksaan pokok perkara,â kata Attamimi.
Surat dakwaan JPU telah memeÂnuhi syarat baik formil maupun materiil, sehingga JPU meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
âDakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan, telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil sesuai dengan ketenÂtuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga penuntut umum meminta, majelis hakim yang memeÂriksa dan mengadili perkara ini untuk melanjutkan persidangan deÂngan pemeriksaan pokok perkara,â katanya.
Sebelumnya, JPU mendakwa keÂdua terdakwa masing-masing, Sekda Buru Ahmad Assagaf bersama rekanÂnya La Joni Ali dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang (UU), Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo paÂsal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Paal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa, terkait kasus duÂgaan tindak pidana korupsi pengeÂloÂlaan keuangan daerah untuk beÂlanja barang dan jasa Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Organisasi PerangÂkat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, misalnya, belanja perawatan kendaÂraan bermotor senilai Rp. 180. 188. 705.00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp.2. 400.000,00. Kemudian belanja diperÂtanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item, belanja peralatan kendaÂraan bermotor senilai Rp. 2.516. 1114.000,00, belanja sewa Sarana mobilitas senilai Rp. 4.558.4000,00, beÂlanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00, selanjutnya BPO direaliÂsasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia senilai Rp.33.660.000,00.
Dari total dana tersebut, ditemuÂkan jumlah nilai kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertangÂgungjaÂwabkan sesuai hitungan  BPK sebesar Rp. 11.328.487.705,00. (Cr-1)