AMBON, Siwalima.id - Tim Intelejen, Kejari Ambon telah mengumpulkan bukti dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Tim tersebut turun ke lapangan atau on the spot untuk mengumpulkan keterangan dari para pedagang untuk mengkroscek laporan tersebut.
“On the spot untuk klarifikasi kebenaran laporan seperti apa. Kalau memang betul ada penyelewengan maka akan ditindaklanjuti, “ tandas sumber Siwalima yang enggan namanya dikorankan, di Kejari Ambon, Senin (2/2).
Tim telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan.
“Saat ini tim masih melakukan proses pendalaman untuk mendapatkan keterangan atau dokumen tambahan untuk memperkuat data dari laporan yang diterima beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo mengatakan, sampai saat ini tim Intelijen masih melakuan pendalaman mengenai laporan dugaan korupsi revitalisasi lapak Pasar Batu Merah.
“Memang benar ada laporan terkait revitalisasi pasar Batu Merah, kita terima itu awal Januari. Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman, “kata Alfrets kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (2/2).
Ditanya sudah berapa pihak yang dipangggil untuk dimintai keterangan, Talompo mengatakan bahwa hal itu belum bisa disampaikan ke publik karena masih bersifat rahasia.
“Ini masih pendalaman laporan jadi saya tidak bisa sampaikan lebih jauh dan sifatnya masih sangat rahasia, “ tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, proses revitalisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah, Kota Ambon oleh Pemerintah Negeri Batu Merah sejak Mei dan Agustus 2025, dengan patokan harga revitalisasi hingga 10 juta per lapak, dinilai sebagai pungutan liar.
Alhasil, persoalan ini ternyata telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon sejak pertengahan Desember 2025 lalu.
“Seluruh laporan dugaan Pungli terhadap 225 lapak yang direnovasi Pemerintah Negeri Batu Merah sudah dilaporkan ke Kejari Ambon. Biaya yang dibebankan ke pedagang, yang disebut sebagai hasil kesepakatan bersama, faktanya tidak demikian,”ujar Perwakilan pedagang Pasar Batu Merah yang enggan namanya disebutkan, kepada wartawan, Minggu (11/1)
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, pihak pedagang juga melampirkan sejumlah bukti kwitansi pembayaran.
“Ada yang mulai dari Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 47,5 juta per lapak,” katanya.
Pedagang menduga, dana tersebut tidak masuk ke kas desa. Pasalnya, iuran bulanan yang dibayarkan pedagang ke Pemneg sebesar Rp 100-500 ribu, itu dimana dalam peraturan negeri, iuran itu untuk operasional, termasuk renovasi jika diperlukan. Karena itu, mestinya biaya renovasi, tidak dibebankan kepada pedagang sebesar itu.
Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (1) huruf c yang mengatur swadaya, partisipasi, dan gotong royong sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa (PADesa).
Namun, menurutnya, sumber tersebut harus ditetapkan dalam APBDesa.
Sementara itu, dalam Peraturan Negeri Nomor 3 Tahun 2025 tentang APB Negeri Batu Merah Tahun Anggaran 2025, tidak tercantum pendapatan maupun belanja kegiatan yang bersumber dari swadaya, partisipasi, atau gotong royong.
“Seharusnya dilakukan perubahan APB Negeri dan disepakati bersama Saniri Negeri. Itu pun jika pedagang secara sukarela membiayai renovasi. Faktanya, banyak pedagang merasa terpaksa,” katanya.
Selain dugaan pungli, pedagang juga menduga terjadi markup biaya renovasi. Biaya per lapak. Kenapa tidak, lapak berukuran 1,5 x 3 meter dipatok Rp 10 juta. Dan jika lebih luas, biayanya di atas itu, bahkan sampai Rp 40 juta hingga Rp 47,5 juta. Padahal, jika dihitung, biaya bahan dan upah tukang tidak sebesar itu.
Ia juga membantah klarifikasi pemerintah negeri yang menyatakan tidak ada intimidasi terhadap pedagang.
Menurutnya, sejumlah pedagang mengaku mendapat ancaman pengusiran dan penggantian pedagang lain jika tidak membayar biaya renovasi. “Ada lapak yang disegel dan ada bukti video ancaman penyegelan. Semua bukti foto dan video sudah dilampirkan dalam laporan ke Kejari,” katanya.
Pedagang berencana melayangkan surat ke DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat agar persoalan tersebut dapat dibahas dan pihak-pihak terkait dipanggil.(S-29)