SIWALIMA.id > Berita
Tim Kejari Kumpulkan Bukti Revitalisasi Pasar Batu Merah
Hukum | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 13:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Intelejen, Kejari Ambon telah mengumpulkan bukti dugaan ko­rupsi terkait revitalisasi Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tim tersebut turun ke lapangan atau on the spot untuk mengum­pulkan keterangan dari para peda­gang  untuk mengkroscek laporan tersebut.

“On the spot untuk klarifikasi ke­benaran laporan seperti apa. Kalau memang betul ada penyelewengan maka akan ditindaklanjuti, “ tandas sumber Siwalima yang enggan namanya dikorankan, di Kejari Ambon, Senin (2/2). 

Tim telah melakukan pengum­pulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan.

“Saat ini tim masih melakukan pro­ses pendalaman untuk mendapatkan keterangan atau dokumen tambahan untuk memperkuat data dari laporan yang diterima beberapa waktu lalu,” ungkapnya. 

Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo mengatakan, sampai saat ini tim Intelijen masih melakuan pendalaman mengenai laporan dugaan korupsi revitalisasi lapak Pasar Batu Merah.

“Memang benar ada laporan terkait revitalisasi pasar Batu Merah, kita terima itu awal Januari. Sampai saat ini kita masih melakukan pen­dalaman, “kata Alfrets kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Senin (2/2).

Ditanya sudah berapa pihak yang dipangggil untuk dimintai ketera­ngan, Talompo mengatakan bahwa hal itu belum bisa disampaikan ke publik karena masih bersifat rahasia.

“Ini masih pendalaman laporan jadi saya tidak bisa sampaikan lebih jauh dan sifatnya masih sangat ra­hasia, “ tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, proses revitalisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah, Kota Ambon oleh Pemerintah Negeri Batu Merah sejak Mei dan Agustus 2025, dengan pato­kan harga revitalisasi hingga 10 juta per lapak, dinilai sebagai pu­ngutan liar.

Alhasil, persoalan ini ternyata telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri  Ambon sejak pertengahan Desember 2025 lalu.

“Seluruh laporan dugaan Pungli terhadap 225 lapak yang direnovasi Pemerintah Negeri Batu Merah sudah dilaporkan ke Kejari Ambon. Biaya yang dibebankan ke peda­gang, yang disebut sebagai hasil kesepakatan bersama, faktanya tidak demikian,”ujar Perwakilan pedagang Pasar Batu Merah yang enggan namanya disebutkan, kepa­da wartawan, Minggu (11/1)

Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, pihak pedagang juga melampirkan sejumlah bukti kwitansi pembayaran.

“Ada yang mulai dari Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 47,5 juta per lapak,” katanya.

Pedagang menduga, dana terse­but tidak masuk ke kas desa. Pasal­nya, iuran bulanan yang dibayarkan pedagang ke Pemneg sebesar Rp 100-500 ribu, itu dimana dalam peraturan negeri, iuran itu untuk operasional, termasuk renovasi jika diperlukan. Karena itu, mestinya biaya renovasi, tidak dibebankan kepada pedagang sebesar itu.

Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (1) huruf c yang mengatur swadaya, partisipasi, dan gotong royong sebagai salah satu sumber pendapa­tan asli desa (PADesa).

Namun, menurutnya, sumber tersebut harus ditetapkan dalam APBDesa.

Sementara itu, dalam Peraturan Negeri Nomor 3 Tahun 2025 tentang APB Negeri Batu Merah Tahun Ang­garan 2025, tidak tercantum pen­dapatan maupun belanja kegiatan yang bersumber dari swadaya, partisipasi, atau gotong royong.

“Seharusnya dilakukan peru­bahan APB Negeri dan disepakati bersama Saniri Negeri. Itu pun jika pedagang secara sukarela mem­biayai renovasi. Faktanya, banyak pe­dagang merasa terpaksa,” katanya.

Selain dugaan pungli, pedagang juga menduga terjadi markup biaya renovasi. Biaya per lapak. Kenapa tidak, lapak berukuran 1,5 x 3 meter dipatok Rp 10 juta. Dan jika lebih luas, biayanya di atas itu, bahkan sampai Rp 40 juta hingga Rp 47,5 juta. Padahal, jika dihitung, biaya bahan dan upah tukang tidak sebesar itu.

Ia juga membantah klarifikasi pemerintah negeri yang menyatakan tidak ada intimidasi terhadap pedagang.

Menurutnya, sejumlah pedagang mengaku mendapat ancaman peng­usiran dan penggantian pedagang lain jika tidak membayar biaya renovasi. “Ada lapak yang disegel dan ada bukti video ancaman penyegelan. Semua bukti foto dan video sudah dilampirkan dalam laporan ke Kejari,” katanya.

Pedagang berencana melayang­kan surat ke DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat agar persoalan tersebut dapat dibahas dan pihak-pihak terkait dipanggil.(S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps