SIWALIMA.id > Berita
Tilep Uang Negara, Eks Kajari Banda Disidangkan
Hukum | Rabu, 10 Desember 2025 pukul 15:27 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, digiring duduk di kursi pesakitan, Selasa (9/12) atas kasus dugaan pe­nyalahgunaan pengemba­lian keuangan negara.

Jafet Ohello didakwa menyelewengkan dana yang disetor dua terpidana kasus korupsi penyalah­gunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara Banda Neira, Tahun Anggaran 2014. 

Dana yang seharusnya masuk ke kas negara itu diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sidang perdana dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Agus Hairulah dan Bony Alim Hidayat. Terdakwa hadir bersama kuasa hukumnya, Miral­do A. Andries.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Richard C.B. Lawalata menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira periode 2013–2016, Jafet Ohello menangani penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy.

Kedua orang tersebut kini telah menjadi terpidana dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon. Sebagai bagian dari proses hukum, keduanya telah mengembalikan dana kerugian negara sesuai amar putusan berkekuatan hukum tetap.

Berikut dana yang dikembalikan kedua terpidana kepada terdakwa yaitu, Marthen Pilipus Parinussa Rp330.000.000 (21 Agustus 2015) dan Rp17.000.000 (1 September 2015). 

Berikurnya,  Sijane Nanlohy Rp 55.000.000 (9 September 2015). Namun, menurut dakwaan JPU, seluruh dana tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara. Ter­dakwa diduga menyimpan dan memanfaatkannya untuk kepenti­ngan pribadi.

Per­buatan Jafet Ohello didak­wakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan 23 Desember 

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, jadi persidangan kita lan­jutkan pada 23 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Marta Maitimu, sambil mengetuk palu.

Sidang berikutnya akan meng­hadirkan para saksi fakta untuk mengungkap lebih jauh duduk perkara dugaan penyelewengan dana negara tersebut.(S-26)

BERITA TERKAIT