AMBON, Siwalimanews – Mantan Raja Laha Kecamatan Teluk Ambon, Said Laturua Selasa (12/1) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon. TerdakÂwa kasus korupsi anggaran pendaÂpatan Negeri Laha sebesar Rp 2,2 milÂyar itu diseret ke Pengadilan TiÂpikor oleh JPU, Rusalan MarasaÂbessy.
Sidang dengan agenda mendeÂngarkan dakwaan JPU itu digelar secara online dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Benhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Hamdani Laturua.
Dalam dakwaannya, JPU meÂngatakan, terdakwa memperkaya diri sendiri dengan cara meÂngelola sendiri dana hibah dari CV Batu Prima seolah-olah itu dana pribadinya, menjelang berÂakhirnya masa jabatan.
Diakhir masa jabatannya, terdakwa masih sempat meminta bantuan dana hibah dari CV Batu Prima. Meskipun tidak lagi menjaÂbat, namun terus menerima pembaÂyaran dari perusahaan tersebut dan dimasukan ke rekening Pemerintah Negeri Laha atas nama diri terÂdakwa.
JPU menjelaskan, peristiwa berÂawal dari Roni Perkasa sebagai pengusaha pertambangan pemecah batu bertemu dengan terdakwa, menyatakan ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk pengambilan dan pengolahan material batu kali setelah melihat batu pada kali di Negeri Laha.
Kemudian terjadi negoisasi. NeÂgoisasi antara keduanya mengenai hak dari negeri Laha yang harus dibayarkan oleh Rony sebagai peÂmilik CV, sebesar Rp. 40.000.
Padahal, terdakwa mengetahui seÂsuai hukum adat yang berlaku diberÂlakukan pungutan sebesar Rp 50.000 bagi orang luar atau peruÂsahaan yang mengambil hasil daerah termasuk batu kali di wilayah hukum Negeri Laha.
Pertemuan antara keduanya terÂjadi secara lisan. Setelah itu, dia lalu mengundang beberapa anggota badan saniri dan memberitahukan kerja sama tersebut. Mereka pun meÂnyetujui hal itu.
Setelah pertemuan, terdakwa diÂbantu oleh anaknya Ilham membuat konsep perjanjian kerja sama antara pemerintah negeri dengan peruÂsahaan untuk pengambilan material batu kali.
Terdakwa juga tidak melakukan pembahasan dan memutuskan bersama Badan Saniri Negeri Laha, tentang isi perjanjian kerja sama dengan CV Batu Prima. Terdakwa juga tidak membuat bukti penerimaan pajak masukan dari CV Batu Prima ke kas Negeri Laha.
Disebutkan, terdakwa tidak memaÂsukkan dana milyaran itu ke dalam angÂgaran pendapatan dan belanja neÂgeri yang dituangkan dalam peraÂturan negeri. Serta, tidak membuat bukti peÂngeluaran yang tidak memÂpertaÂnggungjawabkan penggunaan dana.
Namun, terdakwa mengatakan ke masyarakat uang itu untuk biaya pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pihak BPN kota Ambon atas sertiÂfikat hak pakai 01¹1 tersebut pada bulan Juni 2012 dengan biaya yang dikumÂpulkan oleh masyarakat Negeri Laha.
Menurut JPU perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tenÂtang pemberantasan Tipikor sebaÂgaiÂmana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemÂberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang pencegaÂhan dan pemberantasan tipikor dan pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHÂPidana (dakwaan primair).
Terdakwa juga dikenakan dakÂwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU NoÂmor 31 Tahun 1999 tenÂtang pembeÂrantasan tipikor sebagaiÂmana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Juga pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 9 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor (dakwaan lebih subsidair). (S-49)