AMBON, Siwalimanews – Setelah tiba di Ambon, Tiga tersangka kaÂsus dugaan korupsi pemÂbangunan ColdÂstorage pada Dinas PeÂrikanan Kabupaten MaÂluku Barat Daya (MBD) resmi ditahan, Kamis (11/11)
Ketiga tersangka yaitu, John Kay, selaku KuaÂsa Pengguna AnggaÂran yang saat ini menÂjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan KabuÂpaten MBD, Ariantje Gomies selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Semmy Theodorus sebaÂgai rekanan pembangunan Colstorage.
John Kay dan Semmy TheoÂdorus digiring ke ke Rutan Kelas IIÂ Ambon di Waiheru sedangkan Ariantje Gomies ditahan ke Lapas Perempuan Ambon. Sebelum ditahan 3 terÂsangka ini menjalani periksaan tahap II di Kejati Maluku.
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, tersangka John Kay dan Semmy Theodorus terlihat masuk ke mobil tahanan bernomor polisi DE 8478 AM dan langsung menuju Rutan Kelas IIA Ambon, sementara tersangka ArianÂtje Gomies masuk ke mobil pribadi bernomor Polisi DE 1100 AH menuju Lapas Perempuan Ambon.
Plh Kasipidsus Kejari MBD, Asmin Hamja kepada wartawan, usai penyerahan tahap II mengatakan penahanan ketiga tersangka akan berlangsung selama 20 hari keÂdepan.
Pihaknya juga sementara memÂpersiapkan berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.
âPenahannya 20 hari kedepan sementara besok (hari ini-red) berkas mereka akan saya limpahkan ke Pengadilan,â jelas pelaksana harian Kasipidsus Kejari MBD, Aswin Hamja kepada wartawan di Ambon.
Kata dia, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan PeÂngawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) Perwakilan MaÂluku sebesar Rp 1.751.488.075.
Proyek tersebut menggunakan tenaga surya kapasitas dua ton perhari.
âUntuk kerugian berdasarkan audit BPK senilai Rp 1.751.488.075 ini di dapat dari jumlah realisasi pemÂbayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV. Berkat sebesar Rp1. 965.956.000 dikurangi jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp.214.467.925,â sebut Asmin.
Asmin menambahkan, proyek yang menelan anggaran milliaran rupiah ini tidak tepat sasaran lantaran proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
âAda dua proyek satunya di Letti dan Moa, fisiknya ada tapi kedua proyek ini sama sekali yang tidak bisa dimanfaatkan,â tandasnya. (S-45)