BULA, Siwalima.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seram Bagian Timur, menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (26/1)
Ketiga tersangka diserahkan bersamaan ke Kejaksaan Negeri masing-masing berinisial SAGP kasus Kekerasan Seksual terhadap anak di Kecamatan Bula Barat, JU oknum guru SMP Negeri 40 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Bula, dan PRI kasus kekerasan seksual terhadap guru Indonesia mengajar
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sulaiman Puha serta Zulfahri Aji, sekitar pukul 11.00 WIT.
Kasat menyampaikan, ketiga perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif sejak akhir tahun 2025.
"Hari ini, kami menyerahkan tiga tersangka beserta barang buktinya kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga perkara ini semuanya berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," tulis Kasat dalam rilis, yang diterima Siwalima, Senin (26/1).
Dijelaskan, ketiga tersangka yang diserahkan, yakni SAGP, JU, dan PRI, terancam hukuman berat karena pasal yang disangkakan berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual.
"Untuk tersangka SAGP dan JU, kami menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 20 huruf a KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP. Hal ini dikarenakan tindakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap masa depan anak di bawah umur," tegas AKP Rahmat.
Sementara itu, untuk perkara ketiga dengan tersangka PRI, penyidik menerapkan regulasi terbaru mengenai kekerasan seksual.
"Tersangka PRI, kami jerat dengan Pasal 6 Huruf C dan atau Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kami menggunakan instrumen hukum ini untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," jelasnya.
Kasat menegaskan, komitmen Polres SBT dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
"Kami memastikan seluruh hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses ini. Saat diserahkan, ketiga tersangka dalam keadaan sehat walafiat. Kami berharap proses peradilan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi korban," pungkasnya.(S-27)