AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis tiga terdakwa penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr M Haulussy hukuman ringan, dua bulan penÂjara.
Hakim menyatakan, tiga terdakwa yaitu Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat covid dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut dibacakan daÂlam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/10) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim angÂgota. Terdakwa didampingi penaÂsehat hukumnya Syukur Kaliky.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa PenunÂtut Umum (JPU) Heru Hamdani.
Kata JPU, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka. Para terdakwa maupun JPU meneÂrima putusan hakim tersebut. PenaÂsehat hukum terdakwa Syukur KaliÂky, menilai putusan hakim itu adil dan bijaksana. âCukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas,â ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melaÂkukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. PerisÂtiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan kamar maÂyat Covid-19 Jalan Dr. Kayadoe KeÂcaÂmatan Nusaniwe Kota Ambon. (Cr-1)