AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani menuntut, tiga terÂdakwa penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr M Haulussy huÂkuman ringan, dua bulan penjara.
JPU menyatakan, tiga terdakwa yaitu, Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat covid dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/9), dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim angÂgota. Terdakwa didampingi penaseÂhat hukumnya Syukur Kaliky.
âMeminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perÂkara ini, supaya menjatuhkan hukuÂman kepada terdakwa dua bulan di potong masa tahanan,â ungkap JPU dalam amar tuntutannya.
Kata JPU, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka.
Soal permintaan maaf tersebut dibenarkan penasehat hukum terÂdakÂwa, Syukur Kaliky. Dia menceriÂtaÂkan, empat hari yang lalu, korban telah menjawab permintaan maaf secara tertulis dari para terdakwa. âKorban sudah memaafkan meÂreka bertiga, dan meminta tidak menguÂlangi lagi perbuatan itu,â ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Sahal Keiya yang berhasil di temui di ruang tahanan PN Ambon, menerima tuntutan jaksa tersebut.
âApa yang dituntut jaksa dalam tuntutan itu sebagai terdakwa, kami merasa itu sudah benar, terkait perÂbuatan kami seperti yang didakÂwakan,â ujarnya.
Dia merasa, tuntutan jaksa itu sudah objektif, lantaran mereka sudah kooperatif mengikuti proses hukum sejak awal. Dia hanya berhaÂrap, majelis hakim memutuskan seadil-adilnya. âKami sebagai terdakwa berharap semoga putusan lebih adil lagi,â katanya.
Dia mengaku, ketiganya sudah ditahan selama 23 hari sejak ayahnya meninggal dunia. Namun, penahaÂnan terhadap mereka lalu ditangÂguhkan karena mengurus pemakaÂman dan tahlilan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melaÂkukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. PeristiÂwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. HauÂlussy tepatnya di depan kaÂmar mayat Covid 19 jalan Dr. Kayadoe KecaÂmaÂtan Nusaniwe Kota Ambon. (Cr-1)