SIWALIMA.id > Berita
Tiga Pelaku Narkoba di Aru Direhabilitasi
Hukum | Jumat, 12 Juni 2026 pukul 13:30 WIT

DOBO, Siwalima.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res­narkoba) Polres Kepulauan Aru merehabilitasi tiga pelaku penyalah­gunaan narkoba yang ditangkap di sa­lah satu karaoke di Kampung Jawa, Kelurahan Siwalima, Kota Dobo. 

Ketiganya berinisial F, M, dan N kini sementara menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSUD Cendra­wasih, Dobo sesuai hasil asesmen terpadu.

Kasat Narkoba Polres Aru, Iptu Galip Rumpay, kepada Si­walima, Kamis (11/6) di ruang kerja­nya menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Petugas langsung melakukan razia dan mengamankan lima orang yang berada di dalam ruangan salah satu karaoke di Kampung Jawa.

“Dari kelima orang tersebut, sete­lah dilakukan tes urine dan peme­riksaan lebih lanjut di BNN, tiga dari lima orang yang diamankan dinyata­kan positif narkoba,” ungkapnya.

“Ketiga pelaku berinisial F, M, dan N tidak diproses pidana melainkan direhabilitasi selama 6 bulan sesuai hasil asesmen dan diarahkan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo,” jelas Kasat.

Dikatakan, Keputusan rehabilitasi diambil setelah Tim Asesmen Ter­padu yang terdiri dari BNN, penyi­dik, dan tenaga medis menyatakan ketiganya merupakan pengguna narkoba. Langkah ini sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi pecandu dan kor­ban penyalahgunaan narkoba.

Sementara, satu orang lainnya akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang hasil pemeriksaan urin dia negatif, namun dia memiliki barang bukti, sehingga yang ber­sangkutan tetap akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Pol­res Kepulauan Aru berhasil meng­ungkap kasus penyalahgunaan nar­koba di salah satu karaoke di Kam­pung Jawa, Kelurahan Siwalima, Kota Dobo pada akhir bulan mei kemarin.

Dalam penggrebekan tersebut, lima orang yang diamankan personel Sat Resnarkoba dan ini operasi ini menjadi kasus pertama yang diung­kap sejak dirinya memimpin Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menye­but adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Petugas langsung melakukan razia dan mengamankan lima orang yang berada di dalam ruangan karaoke,” ungkap Kasat.(S-11)

BERITA TERKAIT