AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menunggu hasil audit penghitungan kerugian kasus dugaan korupsi penyeÂlewengan dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI cabang Tiakur tahun Anggaran 2019-2022
Pasalnya, hasil audit pengÂhitungan kerugian negara dari BPK terhadap dana pinjaman KUR yang bersumber dari APBN itu dikatongi barulah ditetapkan tersangka.
Untuk diketahui, BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan penyaluran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan program pembiaÂyaan/kredit bersubsidi pemeÂrintah dengan bunga rendah yang dananya bersumber dari APBN.
Sampai dengan tahun 2022 terdapat sejumlah penerima KUR yang mengalami gagal bayar atau kredit macet.
âDalam pelaksanaannya diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyaÂluran dana KUR tersebut, karena tidak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk tekÂnis operasional yang diatur, sehingga menyebabkan adaÂnya potensi kerugian keuaÂngan negara,â ungkap Ardy saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (8/9) melalui sambungan teleponnya.
Sementara itu terkait posisi kasus tersebut kata Ardy masih di tingkat penyidikan.
âSesuai keterangan Kasi Pidsus, Kasus ini sekarang di tingkat penyidikan,â ungkap Ardy
Kasi Intel Kejari MBD, Johan yang dikonfirmasi Siwalima mengaku pihaknya tengah menanti hasil audit.
âUntuk sementara masih menunggu penghitungan audit BPK,â ungkap Johan melalui pesan whatsappnya.(S-26)