SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Pemilik Sianida Ditahan
Hukum | Rabu, 22 April 2026 pukul 12:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya menahan tersangka pemilik bahan kimia sianida, Hj. Hartini, di Rumah Tahanan Polda Maluku, Senin (20/4).

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Maluku,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi, via pesan WhatsApp, Selasa (21/4).

Ia menegaskan, penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semua sudah dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Rositah, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penggunaan bahan kimia, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia. 

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Polda untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keamanan publik.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendala­man guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,”ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps