SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Korupsi BRI Namlea Digiring ke Rutan
Hukum | Senin, 30 Juni 2025 pukul 22:50 WIT

AMBON, Siwalimanews – Tersangka kasus du­gaan tindak pidana korupsi uang nasabah BRI Nam­lea, MYM ditahan penyidik Pidsus Kejati Maluku dan digiring ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Ambon di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan sete­lah tim penyidik melakukan pemeriksaan, sehingga penangkapan itu dilakukan juga untuk mengantisipasi keadaan yang dapat me­nimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan me­larikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama.

“Berdasarkan surat perintah Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni  sampai dengan 14 Juli 2025,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada wartawna di Ambon, pekan kemarin.

Kata Aspidsus, sebelum ditahan tersangka didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Maluku sejak pukul 13.00 – 19.30 WIT seputar perbuatannya pada tahun 2023, yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah verinisial M tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tersangka MYM yang bertugas se­bagai customer service pada BRI Unit Namlea di Kabupaten Buru ini, diketahui telah melakukan pena­rikan tunai secara berangsur seba­nyak 5 kali sejak 28 Februari 2023 sampai dengan 1 Agustus 2023.

Aspidsus menjelaskan, pihak­nya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berko­ordinasi dengan BPK Maluku untuk mengaudit kerugian negara, akibat dari perbuatan tersangka, yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami dari tim penyidik Kejati Ma­luku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam du­gaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank peme­rintah di Namlea, Ka­bupaten Buru yang merugikan ke­uangan negara Rp2.059.704.000, “ ungkap Aspid­sus.

Aspidsus menyebutkan, ter­sa­ngka dijerat dengan pasal primair yakni, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi, se­bagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara subsidair dikenai pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Aspidsus. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps