AMBON, Siwalimanews – Tersangka kasus duÂgaan tindak pidana korupsi uang nasabah BRI NamÂlea, MYM ditahan penyidik Pidsus Kejati Maluku dan digiring ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Ambon di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan seteÂlah tim penyidik melakukan pemeriksaan, sehingga penangkapan itu dilakukan juga untuk mengantisipasi keadaan yang dapat meÂnimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan meÂlarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama.
âBerdasarkan surat perintah Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2025,â ungkap Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada wartawna di Ambon, pekan kemarin.
Kata Aspidsus, sebelum ditahan tersangka didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Maluku sejak pukul 13.00 – 19.30 WIT seputar perbuatannya pada tahun 2023, yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah verinisial M tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tersangka MYM yang bertugas seÂbagai customer service pada BRI Unit Namlea di Kabupaten Buru ini, diketahui telah melakukan penaÂrikan tunai secara berangsur sebaÂnyak 5 kali sejak 28 Februari 2023 sampai dengan 1 Agustus 2023.
Aspidsus menjelaskan, pihakÂnya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoÂordinasi dengan BPK Maluku untuk mengaudit kerugian negara, akibat dari perbuatan tersangka, yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
âKami dari tim penyidik Kejati MaÂluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka âMYMâ sebagai pelaku dalam duÂgaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank pemeÂrintah di Namlea, KaÂbupaten Buru yang merugikan keÂuangan negara Rp2.059.704.000, â ungkap AspidÂsus.
Aspidsus menyebutkan, terÂsaÂngka dijerat dengan pasal primair yakni, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi, seÂbagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara subsidair dikenai pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,â jelas Aspidsus. (S-26)