SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Belum Ditetapkan Polisi Masih Butuh Keterangan Saksi
Hukum | Rabu, 13 Mei 2026 pukul 14:34 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut angkot di Negeri Hative Besar yang menewaskan seorang penumpang beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi penumpang untuk memperkuat proses penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk laka Hative Besar sampai saat ini belum ditetapkan tersangka karena saksi penumpang mobil yang dipanggil belum hadir. Informasi dari keluarga, yang bersangkutan masih sakit," kata Luhukay, kepada wartawan, di Ambon, Selasa (12/5).

Kendati belum ada penetapan tersangka, lanjutnya, proses hukum tetap berjalan dan penyidik telah mengantongi pasal yang akan disangkakan kepada pengemudi angkot tersebut.

"Prosesnya sementara berjalan dan pelaku akan disangkakan Pasal 311 ayat 4. Kita masih membutuhkan keterangan saksi untuk menguatkan BAP," ujarnya.

Sebelumnya, Perjalanan pulang rombongan penumpang dari Pantai Sopapei berakhir tragis setelah sebuah angkot jurusan Hatu terbalik di ruas Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Quinn Guest House, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (3/5) malam.

Insiden maut itu menewaskan seorang penumpang bernama Julian Elias Leithenu (24), warga Negeri Hative Besar, setelah tubuhnya tertindih dan terseret kendaraan nahas tersebut.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon, Senin (4/5), mengungkapkan kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIT saat Mobil angkot Suzuki Carry Futura nomor polisi DE 1571 LU yang dikemudikan Wiliam Jerry Tehuayo membawa sekitar 10 penumpang dari Pantai Sopapei, Negeri Suli, menuju Dusun Batu Lubang, Negeri Hative Besar.

Tiba di lokasi kejadian, sopir diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan hingga kehilangan kendali.

"Mobil kemudian oleng dan terbalik. Korban Julian Elias Leithenu tertindih sekaligus terseret kendaraan sehingga meninggal dunia," ungkapnya.

Pengemudi angkot, Wiliam Jerry Tehuayo (26), warga Dusun Lata, Negeri Hative Besar, kini telah diamankan aparat kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menelan korban jiwa, kecelakaan itu juga menyebabkan bagian kaca depan kendaraan pecah dan bodi sebelah kiri mengalami kerusakan.

Ipda Jane Luhukay menambahkan, setelah menerima laporan, personel Polsek Teluk Ambon langsung menuju TKP, mengevakuasi korban ke RSUP Leimena, serta berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta Ambon untuk penanganan kasus tersebut.

"Pengemudi sudah diamankan dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan," tandasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT