AMBON, Siwalimanews – Ahmad Assegaf, terdakwa kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 divonis lima tahun penjara potong masa penahanan.
Dalam amar putusannya, Assegaf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi keuangan daerah Kabupaten Buru. Hakim menyebutkan, perÂbuatan terdakwa terbukti melangÂgar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang PeruÂbahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Mantan Sekda Buru ini juga dihukum membayar denda Rp. 500Â juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp.11,3Â miliar subsider 3,6Â tahun penjara.
âTerdakwa Ahmad Assagaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,â kata Ketua Majelis hakim Ahmad Hukayat saat memÂbacakan putusan, Kamis (14/1) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Putusan hakim terhadap Ahmad Assegaf itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU 7 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 11,3 miliar, apabila tidak membayar maka ia akan dipidana penjara selama 3,6 tahun.
Sidang pembacaan putusan dilaÂkukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakÂwa bersidang di ruang sidang PengÂadilan Tipikor. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas II A Ambon
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Ahmad Hukayat didampingi Berhard PanÂjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.
Dalam kasus ini Assegaf tidak sendiri, melainkan bersama eks bendahara Setda Buru, La Joni Ali. Sayangnya La Joni Ali keburu meningal dunia di tahanan akibat sakit yang dideritanya.
Assagaf dan La Joni Ali didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuaÂngan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018. Dalam dakwaan diseÂbutkan terdakwa telah memperkaya di sendiri, dengan mengambil keÂuntungan dari belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja sewa sarana mobilitad, belanja sewa perÂlengkapan dan peralatan kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta belanja Penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2018 untuk kepenÂtingan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan koÂrupsi,â ujar JPU, Ahmad Attamimi.
Pertama, belanja dipertanggungÂjawabkan lebih tinggi dari pengeÂluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.
Keduanya memerintahkan pegaÂwai untuk membuat laporan perÂtanggungjawaban yang tidak perÂnah dilakukan. Lalu, dana yang berÂasal dari belanja yang dipertangÂgungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.
Dalam dakwaan tersebut menyeÂbut, semua tindakan tersebut berÂdasarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur MamuÂlatu selaku Plt. Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja SaÂrana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.
Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru TA. 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (Januari 2016 s.d Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertangÂgung jawaÂban dan mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, Joni lalu memerinÂtahkan saksi Syahril untuk membuat kwitansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai derigan realisasi peÂngeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.
Para staf Setda tersebut lalu memÂbuat nota pembelian/sewa untuk diÂstempel dan ditanda tangani oleh peÂnyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf untuk menanÂdatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.
Dia juga memerintahkan untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa seÂsuai dengan memo yang dituliskan. (S-49)