AMBON, Siwalima.id
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp9.779.544. 000
Pasalnya, penyaluran bantuan sosial kepada 538 kelompok usaha di Kabupaten Maluku Tengah tidak tepat sasaran, mirisnya lagi laporan pertanggungjawaban dibuat fiktif.
Alhasilnya Kejari Malteng menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan akan mengali bukti-bukti untuk mencari calon tersangka.
Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/10) mengatakan, kasus dugaan korupsi bansos Dinas Koperasi dan UKM Malteng dinaikan ke penyidikan setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT- 526 /Q.1.11/Fd.1/09/2025, dimana tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap kurang lebih 300 orang saksi.
Dari serangkaian pemeriksaan dan kemudian mempelajari dokumen-dokumen yang didapat selama proses penyelidikan, tim penyelidik juga telah melakukan ekspos di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
“Berdasarkan hasil ekspos tersebut telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023, “kata Kasi Intel.
Pangkey menyebutkan, dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menganggarkan bansos sebesar Rp9.779.544.000 melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah yang ditujukan untuk 680 kelompok usaha
Dari anggaran bansos Rp9.779. 544.000 tersebut telah dicairkan sebesar Rp8.112.044.000 untuk 538 kelompok usaha, namun dalam permohonan tidak dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 tahun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku tengah mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
Akibat tidak dilakukan evaluasi tersebut menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta kelompok usaha yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial tersebut.
Kejaksaan Negeri Malteng akhirnya meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.
Pangkey menambahkan, tim penyidik akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan calon tersangka dan penelusuran uang serta aset.
“Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini, “imbaunya.
Pangkey menambahkan, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (S-29)