SIWALIMA.id > Berita
Temukan Korupsi Bansos Malteng, Jaksa Cari Calon Tersangka
Hukum | Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 14:25 WIT

AMBON, Siwalima.id 

Kejaksaan Negeri Maluku Te­ngah menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana korupsi pe­nyaluran bantuan sosial pada Di­nas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp9.779.544. 000

Pasalnya, penyaluran bantuan sosial kepada 538 kelompok usaha di Kabupaten Maluku Tengah tidak tepat sasaran, mirisnya lagi laporan pertanggungjawaban di­buat fiktif.

Alhasilnya Kejari Malteng me­naikan status kasus ini dari pe­nyelidikan ke penyidikan, dan akan mengali bukti-bukti untuk mencari calon tersangka.

Kasi Intel Kejari Malteng, Mar­cus Yongen Pangkey kepada war­ta­wan di Ambon, Selasa (28/10) mengatakan, kasus dugaan ko­rupsi bansos Dinas Koperasi dan UKM Malteng dinaikan ke pe­nyidikan setelah melakukan se­rang­kaian penyelidikan berda­sarkan Surat Perintah Penyelidi­kan Nomor: PRINT- 526 /Q.1.11/Fd.1/09/2025, dimana tim penye­lidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap kurang lebih 300 orang saksi. 

Dari serangkaian pemeriksaan dan kemudian mempelajari doku­men-dokumen yang didapat sela­ma proses penyelidikan, tim pe­nyelidik juga telah melakukan ekspos di hadapan Kepala Kejak­saan Negeri Maluku Tengah.

“Berdasarkan hasil ekspos terse­but telah ditemukan peristiwa pida­na korupsi dalam penyaluran ban­tuan sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023, “kata Kasi Intel.

Pangkey menyebutkan, dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Maluku Te­ngah telah menganggarkan bansos sebesar Rp9.779.544.000 melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah yang ditujukan untuk 680 kelompok usaha 

Dari anggaran bansos Rp9.779. 544.000 tersebut telah dicairkan sebesar Rp8.112.044.000 untuk 538 kelompok usaha, namun dalam per­mohonan tidak dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 tahun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku tengah mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permo­honan tersebut.

Akibat tidak dilakukan evaluasi tersebut menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan terdapat laporan pertanggung­jawaban fiktif, serta kelompok usaha yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial tersebut. 

Kejaksaan Negeri Malteng akhir­nya meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.

Pangkey menambahkan, tim penyidik akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan calon tersangka dan penelusuran uang serta aset.

“Oleh karena itu, Kepala Kejak­saan Negeri Maluku Tengah meng­him­bau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merin­tangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk me­lakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini, “imbaunya.

Pangkey menambahkan, Kejak­saan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan pro­ses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (S-29)

BERITA TERKAIT