SIWALIMA.id > Berita
Temukan Fakta, Ahli Waris Duga Dokumen Penggugat Palsu
Hukum | Senin, 9 Maret 2026 pukul 15:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Skandal dugaan mafia tanah dalam sengketa la­han eks Hotel Anggrek di Kota Ambon memasuki babak baru.

Ahli Waris Simon Latu­ma­­lea, yakni Daniel Lo­kollo, Marthin Muskita dan Novita Muskita, kepada Siwalima, di Ambon, Mi­nggu (8/3) mengatakan, fakta hukum terbaru meng­ungkapkan, kemenangan para penggugat dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb. diduga berdiri di atas tumpukan dokumen palsu yang diproduksi dengan teknologi modern.

Salah satu Ahli Waris, Marthin Muskita menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dalam memori bandingnya melontarkan pernyataan keras. Dimana bukti berupa Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija tanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Nomor 2842 tertanggal 14 Agustus 1939 disebut sebagai bukti yang “mengada-ada”.

Selain itu, runtuhnya klaim pe­ng­gugat semakin nyata setelah Pe­nyidik Polresta Ambon dan PP Lease menerima hasil pemerik­sa­an Laboratorium Forensik Krimi­nalistik pada 4 September 2024.

Dimana Ahli dokumen forensik, Rian Aprilian, menemukan anomali teknologi yang fatal. Dokumen tahun 1922 dan 1939 tersebut ter­nyata dicetak menggunakan teknik inkjet (semprot tinta), teknologi yang belum ada di awal abad ke-20. 

Selain itu, kertas segel meng­gunakan tanda air (watermark) bertuliskan “Concord”, padahal secara historis kertas segel sebe­lum tahun 1945 seharusnya bertuliskan “Netherland Indie”.

“Pihak ahli waris yang sah juga memberikan penegasan terkait klaim “salah objek” yang kerap di­sampaikan kuasa hukum peng­gugat (Nurdin Latupono). Ini juga tidak masuk akal jika lahan yang telah dieksekusi secara resmi se­jak 2011 tiba-tiba diklaim sebagai salah objek eksekusi,”ujar Marthin.

Marthin juga menuturkan terkait putusan Nomor 21/1950 (Dati So­piamaluang) yang menjadi dasar kepemilikan telah melalui penya­ringan hukum yang ketat. Sebelum eksekusi pengosongan dilakukan pada 6 April 2011. Bahkan Peng­adilan telah melakukan proses kon­statering atau pemeriksaan lapangan (pra-eksekusi) pada 2007.

Keputusan yang telah diekse­kusi sejak 2011 tidak dapat diklaim sebagai salah objek eksekusi, ka­rena telah melalui filter admini­strasi berlapis serta pencocokan data lapangan saat pra-eksekusi.

“Tidak mungkin negara melalui PN Ambon melakukan eksekusi tanah Dati Sopiamaluang yang di antaranya terdiri dari Korem, eks Hotel Anggrek, RRI, Rumah Makan Arumbai, Jamsostek, Dinas P dan K sampai Gereja Betania serta rumah-rumah warga yang ada di atas objek,” tegas Marthin.

Sementara Ahli Waris Lain, Daniel Lokollo juga mengatakan, untuk lahan eks Hotel Anggrek yang terletak di samping Korem, disebutkan terdapat 111 kepala keluarga (KK) yang menghuni kawasan tersebut.

Saat eksekusi dilakukan, para penghuni telah menerima uang melalui Pengadilan Negeri (Pan­mud) yang dititipkan oleh ahli waris Simon Latumalea. “Bahkan kwi­tansi dan bukti penerimaan dise­but tersimpan di Pengadilan Negeri Ambon,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa lahan eks Hotel Anggrek meru­pakan bagian dari Putusan Nomor 21/1950 yang mencakup wilayah strategis seperti Korem, RRI, hingga Jamsostek.

Ahli Waris Novita Muskita juga menuturkan terkait munculnya Pu­tusan 203/2023 yang memenang­kan Penggugat yang kini salah satu yang berinisial MS telah dite­tapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen. Hal ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kepastian hukum.

Kejanggalan lain turut mencuat dengan munculnya Meetbrief Nomor 20 dalam amar putusan, padahal dokumen tersebut disebut tidak pernah diajukan sebagai bukti selama persidangan.

“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum yang diduga men­coba menganulir sejarah eksekusi tahun 2011 dengan dokumen-dokumen inkjet buatan baru,”ujarnya.

Sementara itu, perkembangan terbaru terkait penanganan perkara pidana pemalsuan ini lanjut Novita, telah menemui titik terang. Dimana berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka kini telah ditahan. Fakta ini disampai­kan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyuan Elim saat mewakili Kapolresta Ambon dan Pp. Lease, dalam Rapat De­ngar Pendapat (RDP) bersama Ko­misi I DPRD Provinsi Maluku, Ahli Waris Simon Latumalea, BPN Kota Ambon, Polresta Ambon dan Pp. Lease, serta pihak Korem, yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, di Kantor DPRD Maluku.(S-25)

BERITA TERKAIT