AMBON, Siwalimanews – Jeny Margareth Johannis melaÂporkan suaminya, Bripka Hendrik Japy Lanith ke Kapolri dan KomÂpolnas karena menelantarkan diriÂnya bersama sang anak kekasih selama tujuh tahun.
Oknum polisi ini tidak menafkahi keluarganya baik jasmani maupun batiniah, alhasilnya isteri mengambil langkah dengan melaporkan ke institusi kepolisian sebagai salah satu bentuk mencari keadilan atas perlakukan sang suami.
Ia menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Machfud MD di Jakarta.
Surat pengaduan Jeny ke Kapolri bernomor: 230/LO.RZS/L.PKEP/VIII/2. Sementara surat ke Ketua Kompolnas nomor:231/LO.RZS/L.PKEP/VIII/2020Â tertanggal 18 Agustus 2020.
ââSaya sudah surati Kapolri dan Kompolnas, agar proses penangaÂnan pelanggaran kode etik Bripka Hendrik Japy Lanith secepatnya ditangani dan berlangsung profeÂsioÂnal tanpa intervensi pihak manaÂpun, untuk meloloskan suami saya atas pelanggaran kode etik yang dia lakukan selama ini,ââ ujar Jeny diÂdampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy, Selasa (8/9).
Berkas pemeriksaan Bripka HenÂdrik, kata Jeny, telah diserahkan ke Bidang ProPam Polda Maluku. Kabar tersebut diperoleh dari seksi provost dan pengamanan kepolisian resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease.
ââBerkasnya sudah dikirim ke Propam Polda Maluku untuk meÂminta pendapat dan saran hukum. Setelah surat balasan dari Polda MaÂluku baru perkaranya dapat disiÂdangkan,ââ jelas Jeny.
Dia berharap, Kapolda Maluku dan pejabat Bidang Propam Polda MaÂluku dapat mempercepat proses penanganan perkara Bripka Hendri, sehingga tidak terus membawa kekhawatiran dan tanda tanya bagi dirinya.
ââSelama ini saya hanya berharap cemas, semoga perkara ini cepat tuntas dan saya dapat melaksanakan tugas dengan baik,ââ tuturnya.
Jeny melaporkan, suaminya atas dugaan perzinahan dan penelantaÂran. Bripka Hendrik diketahui berzina dan telah tinggal seatap selama kurang lebih tujuh tahun dengan seorang wanita idaman lain (WIL) hingga mereka memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Kasus ini terungkap setelah adaÂnya pengaduan dari seorang pemuÂka agama Kristen ke Kapolda MaÂluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar, terkait adanya anggota polisi yang tinggal serumah dengan adiknya tanpa pernikahan resmi.
Surat Polda Maluku lalu diterusÂkan ke Polres Ambon. Namun meÂdiasi yang mempertemukan ketigaÂnya gagal dilakukan. Oknum polisi tersebut tidak menafkahi istri sahÂnya. Dia hanya pernah mengirimÂkan uang Rp. 5 juta kepada dirinya. Hal itu dilakukan, setelah permohonan kredit yang dilakukannya atas izin istri sahnya direstui pihak bank.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohirat yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whats-App namun tidak direspon. (Cr-1)