SIWALIMA.id > Berita
Target PAD & Upaya Pemkot
Visi | Jumat, 25 Juli 2025 pukul 22:46 WIT

DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon menyepakati Perubahan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2025.

Untuk pendapatan daerah kota Ambon dalam perubahan APBD tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp. 1.307.502.638.184 atau berkurang sebesar 0.30 persen dari sebelumnya di anggarkan sebesar Rp. 1.311.412.774.315 dalam APBD murni tahun anggaran 2025. Sedangkan untuk PAD ditargetkan sebesar Rp262.952.752.871 atau bertambah sebesar 10, 30 persen dari target PAD di APBD Murni tahun 2025.

Secara substansial dalam perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari dana transfer daerah, DAK bidang jalan. Selain itu pada sisi belanja dan pembiayaan daerah juga terjadi penyesuaian.

Perubahan APBD Kota Ambon Tahun 2025, dirancang berada pada posisi berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Penyesuaian terhadap belanja daerah dilakukan dengan mempedomani Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.

Perubahan belanja juga mengakomodir visi dan misi kepala daerah yang diimplementasikan dalam 17 program prioritas, mengingat tahun anggaran 2025 ini merupakan tahun perdana pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029.

penandatangan nota kesepakatan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkot Ambon melalui OPD untuk menyusun rancangan perubahan APBD tahun 2025.

Sebelumnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Kota Ambon tahun 2024 menunjukan penyerapan Pendapatan Asli Daerah tak memenuhi target. Dari angka yang ditentukan yakni sekitar Rp224 Milliar, Pemkot Ambon hanya mampu menyerap anggaran sekitar Rp175 juta atau sekitar 78 persen.

Buntut dari anjloknya PAD Kota Ambon yang tak capai target, DPRD Kota Ambon membentuk  Panitia Kerja  Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Kota Ambon.

PAD adalah cerminan kekuatan ekonomi lokal. Namun, tantangan besar dalam optimalisasi PAD adalah keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, serta masih adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, peningkatan PAD tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan perlu strategi jangka panjang yang berkelanjutan, terarah, dan adil.

Kunci utama adalah edukasi dan transparansi. Masyarakat harus paham manfaat pajak yang dibayarkan, dan pemerintah wajib menjamin keadilan vertikal (antara masyarakat dan pemerintah) maupun horizontal (antarwajib pajak). Pemanfaatan teknologi digital seperti e-tax dan e-retribusi juga harus digencarkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem pungutan.

Dengan adanya target PAD Kota Ambon tahun 2025 ini bertambah, maka sudah seharusnya OPD-OPD pengumpul bekerja keras sehingga target yang sudah ditentukan bisa tercapai.

Selain itu, penguatan kapasitas aparatur pajak daerah dan pembentukan tim khusus pengawasan pajak akan memperkuat sistem koleksi PAD.

Tak kalah penting, pemberian insentif dan disinsentif kepada wajib pajak harus dirancang agar dapat mendorong kepatuhan dan menghilangkan ketimpangan pungutan. Dengan langkah-langkah tersebut, daerah dapat menggali potensi PAD secara optimal dan melaksanakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps