SIWALIMA.id > Berita
Tambang Ilegal Gunung Botak Ditelusuri
Visi | Selasa, 26 Mei 2026 pukul 13:24 WIT

SATUAN Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral terjun ke Maluku, menelusuri kasus tambang emas illegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Tim Satgas Gakkumdu memeriksa Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie dan Kepala Dinas ESDM, Abdul Haris.

Mereka diperiksa terkait penambangan yang menyalahi aturan di Gunung Botak.

Tim Satgas Gakkumdu Kementerian ESDM ini hanya meminjam Kantor Kejati Maluku untuk memeriksa Sekda dan Kadis ESDM Maluku, Kamis (21/5).

Pemeriksaan terhadap Sekda dan Kadis ESDM ini dilakukan lantaran 10 koperasi yang diberi izin oleh Gubernur itu bekerja tidak disertai Pergub.

Selain itu, Tim Satgas Gakkumdu juga menyelidiki masuknya 24 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditemukan beroperasi melakukan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.

Pasalnya, keberadaan WNA diduga merupakan kelalaian sehingga mesti ditindak. 

Selain keberadaan WNA, Satgas juga menyelidiki aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.  Sebab selama ini, aktivitas pertambangan ilegal marak terjadi.

Kegiatan penambangan ilegal di Wilayah Kabupaten Buru tepatnya di areal Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata sudah berlangsung selama 16 tahun, dan dilakukan penertiban sudah puluhan kali. Namun terkesan tidak maksimal.

Hal itu terjadi karena penertiban difokuskan hanya dibagian pekerjaan atau pengambilan material yang berada di Gunung Botak. Sementara peredaran pendukung utama berlangsungnya penambangan hingga menghasilkan emas yakni bahan kimia diantaranya Cianida, Carbon, Costik, kapur, Boraks, H20, Air Raksa, Air Perak tidak ditindak secara tegas.

Praktisi hukam, IRfan Hasyim yang dikonfirmasi terkait penindakan hukum di lokasi penambangan ilegal mengatakan, penindakan hukum belum maksimal. jika Pemerintah mau menata ulang tambang itu harusnya penanganan hukum dimulai dari akarnya yakni, peredaran bahan kimia. Jika peredaran bahan kimia berhasil di tindak, secara otomatis aktivitas tambang ilegal lumpuh total tanpa menimbulkan permasalahan apapun.

Kapolda Maluku diminta untuk tertibkan para pemasok bahan kimia agar upaya penertiban bisa 

Dari hasil penelusuran, penertiban lebih difokuskan di areal penambangan dimana penambang ilegal fokus mengambil material tanah dari gunung botak. Sementara material itu tidak akan berubah jadi apapun tanpa bahan pendukung berupa bahan kimia. 

Penambangan emas ilegal dikabupaten Buru menggunakan beberapa metode diantaranya, tromol dengan dukungan bahan kimia berupa Air Perak (Merkuri). Kemudian metode rendaman dimana material akan diisi dalam jumlah ratusan hingga ribuan karung dengan didukung bahan kimia Kapur, Cianida, Carbon, Power Gold. Kemudian metode Tong dimana hasil limbah dari tromor yang semula menggunakan merkuri akan diolah kembali ke tong dengan menggunakan Cianida dan karbon. 

Dari ke semua metode itu emas yang dihasilkan masih berwarna putih. Emas itu kemudian dibakar memakai boraks dalam sebuah kana (wadah bakar emas) dalam sebuah pembakaran.

Emas-emas yang dihasilkan dari proses tersebut belum mencapai kadar murni atau logam mulia. Untuk itu, para pembeli emas akan melebur kembali emas-emas yang dibeli tersebut menggunakan air keras dan beberapa bahan kimia lainnya agar emas-emas tersebut mencapai kadar 99 atau logam mulia.

Dari proses panjang tersebut diatas sudah jelas bahwa bahan pendung utama lancarnya kegiatan pertamabangan ilegal yakni adanya Bahan Kimia. Sudah tentu dengan adanya bahan kimia berarti ada pemasok dan pengedar di lokasi penambangan ilegal. Untuk itu, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait seharusnya lebih transparan dalam hal ini. Tangkap semua pema¬sok bahan kimia agar penertiban bisa maksimal.(*)

BERITA TERKAIT