AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Wellem Ferdinandus, seharusnya menolak perintah FaraÂdiba sebagai pimpinannya jika, tranÂsaksi keuangan yang dilakukan tiÂdak sesuai dengan aturan standar operasional bank.
Hal ini diungkapkan saksi, Ellian S Pambo, salah satu teller di KCP MarÂdika dalam sidang lanjutan kasus pembobolan dana nabasah, yang duigelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon, Jumat (28/8).
Saksi menyebut, Pengusaha JonÂny De Quelju alias Siong bukan nasaÂbah emerald. Dia juga menyebut peÂnarikan uang milik Siong yang dilaÂkukan Welliam, tidak sesuai standar operasional bank.
âTidak ada perjanjian dengan nasaÂbah sebelumnya. Artinya, nasaÂbah wajib datang sendiri,â kata Ellian
Dia tidak membantah soal uang yang ditransfer Jonny ke Welliam. Namun, dia mengaku hal itu tak muÂngkin dilakukan Welliam tanpa sepengetahuan pimpinannya.
Namun, dia hanya menjawab tidak tahu ketika majelis hakim menaÂnyaÂkan soal apakah Kepala KCP MarÂdika Andi Yahya memberikan password kepada Welliam melakukan transaksi.
âSaya tidak tahu. Hanya saja, itu bukan kewenangannya teller untuk transaksi itu,â tuturnya.
Menurutnya, selaku teller, WelÂliam haÂrusnya bisa menolak perintah ataÂsan yang tidak sesuai dengan peraÂturan.
Hanya Kenal Faradiba
Sementara itu, pengusaha Jonny De Quelju alias Siong mengatakan, tidak mengenal terdakwa Welliam Ferdinandus. Padahal, namanya terÂcatat dalam beberapa transaksi yang dilakukan Welliam.
Jonny tercatat melakukan penyeÂtoÂran tunai dari rekeningnya sebaÂnyak Rp. 125 miliar ke Welliam. Uang itu disetorkan saat Welliam menjaÂbat sebagai teller di BNI KCP MarÂdika.
âSaya tidak kenal siapa Welliam,â kata Siong saat memberikan kesakÂsian dalam sidang lanjutan kasus tipikor dan pencucian uang pada BNI Ambon, Jumat (28/8).
Selain itu, Siong juga mengaku tidak pernah melakukan penarikan uang. Penarikan uang sebanyak lima kali itu dilakukan tanpa sepengeÂtahuan dirinya.
âSaya hanya membuat tiga surat kuasa untuk pencairan deposit. Surat kuasa yang lain atas nama saya itu palsu,â tegas Siong.
Siong berujar, tidak tahu-menahu soal transaksi penarikan dan penyeÂtoran yang terjadi di rekeningnya.
âSaya tidak pernah memerintahÂkan siapapun untuk menyetorkan uang atau melakukan penarikan uang,â katanya.
Siong tercatat menjadi salah satu nasabah emerald atau nasabah prioÂritas di Bank BNI Cabang Ambon. Dia juga ikut mendepositkan uang seÂjumlah Rp. 125 miliar. Dari depoÂsitÂnya tersebut, ia mengaku mendaÂpatÂkan cashback sebesar Rp. 3,1 miliar.
Dalam catatan yang ditemukan, rekening Siong mendapatkan transfer kurang lebih Rp. 30 miliar dari Bank BNI KCP Aru dan Tual. Uang tersebut termasuk dari kerugian neÂgara Rp. 58,950 miliar dalam kasus tipiÂkor ini. Namun, Siong mengaku tidak tahu sama sekali soal penggeÂlapan dana nasabah yang dilakukan Faradiba Yusuf.
Sidang itu dilakukan secara online melalui sarana video conference. MaÂjelis hakim, jaksa dan penasehat huÂkum terdakwa bersidang di ruang siÂdang Pengadilan Tipikor pada PeÂngaÂdilan Negeri Ambon. Sedangkan terÂdakÂwa berada di Rutan Kelas II A Ambon.
Majelis hakim diketuai Pasti TariÂgan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan penasehat huÂkum adalah Markus Manuhutu.
Dalam dakwaannya, Jaksa PenunÂtut Umum M. Rudy membeberkan peÂran Welliam. Dia menyebut, WelÂliam turut membantu Faradiba Yusuf melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, tranÂsaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.
Pada 13 September 2019, Welliam menerima transaksi setor tunai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menÂjabat menjadi Asisten PelayaÂnan Uang Tunai Kantor Kas MarÂdika. Dia juga memberikan password kepada Faradiba untuk otorisasi transaksi perbankan melalui keweÂnangan Andi.
Pada 17 September 2019, Welliam melakukan penarikan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing seÂbesar Rp. 5 miliar dari rekening BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi tersebut, ia menerima uang Rp. 10 juta dari terdakwa FaraÂdiba Yusuf melalui terdakwa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.
Pada 19 September 2019, Welliam melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5 miliar tanpa sepengetahuan naÂsabah Jonny de Queljuw. PenariÂkan uang tersebut kemudian digunaÂkan untuk ditransfer ke Tata Ibrahim Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fiÂsik, RTGS ke rekening Jonny senilai Rp. 500 juta sebagai cashback, penaÂrikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diseÂrahkan ke Soraya Pelu, serta uang Rp. 100 juta yang diserahkan ke Faradiba. Faradiba lalu memberikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.
Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan membayar bahan baku mebel.
Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, dia juga yang melakukan peÂnyeÂtoran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak emÂpat kali, dengan keterangan tranÂsakÂsi RTGS ke BCA.
Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PembeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan PemÂberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1). KUH PidaÂna jo Pasal 64 ayat (1) KUHÂPidana.
Terdakwa juga dikenakan subsiÂder sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PembeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi sebaÂgaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan terdakwa juga diancam Pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)