AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas dugaan koÂrupsi Dana Desa tiga negeri yaitu, Gale-gale dan Pasanea dan KarluÂtuÂkara ke penyidik Satreskrim PolÂres Maluku Tengah.
Pengembalian berkas tersebut disebabkan karena, belum lengkap dan masih terdapat sejumlah keÂkurangan yang musti dilengkapi penyidik.
âPerkaranya sudah kita kemÂbalikan ke penyidik karena belum lengkap,â jelas Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Asmin Hamza kepada Siwalima, Senin (30/11).
Sebelumnya, Penyidik SatresÂkrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi DD pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Malteng.
Tiga Negeri yang dana desaÂnya diduga dikorupsi itu, maÂsing-masing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Gale-Gale.
âPenyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,â ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada wartawan di MaÂpolres, Jumat (13/11).
Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berkas masing-masing negeri yakni Negeri Gale Gale satu berkas dengan 3 tersangka, negeri Pasanea satu berÂkas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutukara satu berkas dengan 4 tersangka.
Delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi.
âUntuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, diÂtambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,â urai Kapolres.
Ia berharap, berkas tahap I kedelapan tersangka itu dapat seÂgera diteliti dan dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU, agar para tersangka dugaan korupsi ini dapat segera mempertangÂgungjawabkan perbuatan mereka dihadapan maÂjelis hakim.
Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melaÂwan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya sebaÂgai tersangka.
Untuk tersangka AW alias Abu (43) Penjabat KPN Pasanea, IW alias Idris (41) Bendahara Negeri Pasanea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarÂkan audit investigasi BPKP sebesar Rp.255.910.344.
Sementara, ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Karlutukara tahun 2015-2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp.215.703.215.
Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit invesÂtigasi BPKP sebesar Rp.268.574. 993.(S-49)