AMBON, Siwalimanews – LSM Lumbung InforÂmasi Rakyat Maluku (LIRA) tetap mengawal kasus dugaan korupsi Surat Perintah PerjalaÂnan Dinas (SPPD) Fiktif Pemkot Ambon.
Empat tahun kasus ini mangkrak di Polresta Ambon dan tidak ada perkemÂbangannya, padahal puluhan saksi telah diperiksa. Karena itu, LIRA meminta Mabes Polri membentuk tim untuk usut kasus yang diduga melibatkan okÂnum-oknum pejabat Pemkot Ambon.
âKami akan terus kawal, usai lebaran ini, kami minta Mabes Polri bentuk tim bila perlu turun ke Ambon dan usut langsung,â jelas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Maluku, Yan SariÂwating kepada Siwalima, Sabtu (7/5).
Menurutnya, pihaknya telah meÂlayangkan laporan kasus SPPD Fiktif Pemkot ke Mabes Polri dan berharap, Mabes bisa segera tindakÂlanjuti laporan tersebut dan mengirimkan tim untuk mengusut.
Hal ini penting, karena sampai dengan saat ini penanganan kasus tersebut di Satreskrim Polresta Ambon tidak ada progress, malah empat tahun mangkrak di tangan polisi, padahal sejumlah pejabat Pemkot telah diperiksa.
âKami berharap tim segera turun ke Polres Ambon karena selama ini Polresta Ambon diam dalam menaÂnggani kasus SPPD Fiktif,â ujarnya.
Dia menilai, mangkraknya kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Pemkot ini karena diduga ada upaya meÂlindungi oknum-oknum pejabat Pemkot yang diduga terlibat dalam kasus ini.
âAda upaya lindungi pejabat pemkot, kasus SPPD fiktif kecil kenapa sekian lama kok tidak tuntas, dan masih mandek, tidak tahu kendala apa,â ujarnya.
Polisi Harus Transparan
Sebelumnya, akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa meminta Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk transparan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon.
Hal ini diungkapkan Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (24/4) merespon tidak adanya kepastian hukum dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang telah ditangani Satreskrim Polresta Ambon sejak tahun 2018 lalu.
Dijelaskan, dalam kasus SPPD fikÂtif ini sebenarnya yang harus dilihat berkaitan erat dengan peristiwa piÂdana, karena SPPD itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, Satreskrim Polresta Ambon seharusnya lebih transpaÂran untuk menjelaskan kepada publik dalam setiap tahapan penyiÂdiÂkan yang dilakukan, dengan menerbitkan dokumen Surat PembeÂritahuan Perkembangan Hasil PeÂnyeÂlidikan (SP2HP) di media masa,
Walaupun, kata Supusepa, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, maka tahapan didahului dengan gelar perkara pada penyelidikan, penyidik dimana dalam tahapan ini semua fungsi pengawasan dilakukan dalam rangka menentukan seseorang sebagai tersangka.
âPenyidik harus serius dengan mengeluarkan SP2HP yang berisiÂkan perkembangan penyidikan terÂmasuk dengan alasan yang melaÂtarbelakangi selama empat tahun kasus ini tidak berjalan,â tegasnya.
Dikatakan, langkah yang diambil oleh LIRA dengan melaporkan kasus ini ke Kapolri merupakan langkah tepat sebagai bentuk fungsi pengawasan yang menjadi bagian penting dalam memastikan kasus berjalan dengan baik.
Tak Percaya
Praktisi hukum Paris Laturake menilai, langkah untuk melaporkan penanganan kasus SPPD Fiktif yang lambat ditangani oleh Satreskrim Polresta Ambon sebagai bentuk keÂtidakpercayaan masyarakat terhaÂdap penanganan kasus korupsi saat ini.
Menurutnya, LIRA merupakan salah satu LSM yang memantau perkembangan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani, sehingga kurang lebih empat tahun ini juga telah menimbulkan kegelisahan diÂtengah masyarakat.
âAda ketidakpercayaan dan ketidakpuasan dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh penyiÂdik,â ucap Laturake.
Satreskrim Polresta Ambon sejak awal seharusnya lebih terbuka daÂlam menyampaikan sejauhmana status perkembangan penanganan perÂkara agar ada kejelasan bagi publik, agar ada kepastian hukum dalam penanganan kasus.
Artinya, kalau Satreskrim memÂbiarkan kasus seperti ini maka akan mengambang dan menimbulkan dugaan adanya permainan antara penyidik dengan oknum-oknum tertentu yang membuat kasus ini tidak berkembang.
Karena itu, Kapolresta harus lebih gesit untuk memperjelas kasus ini jangan sampai ada permainan oleh anggota yang mengakibatkan kasus ini tidak berjalan, hingga tuntas. (S-20)