AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku enggan berkomenÂtar soal dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus korupsi proyek revitaÂlisasi Tugu Trikora.
Penyelidikan proyek bermasalah yang bersumber dari APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897.479.800 itu, dihentikan jaksa dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
Namun jaksa menutup mata terÂhadap dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pemenang tender yang bukti-buktinya sudah dikanÂtongi.
âSaya, hanya sampaikan umum saja ya. Kalau soal itu (dugaan peÂmalÂsuan dokumen) saya tidak mau berkomentar,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Kamis (17/9), di Kantor Kejati Maluku.
Sapulette mengatakan, jaksa memÂpunyai pertimbangan untuk mengÂhentikan penyelidikan kasus korupÂsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. Salah satunya, kerugian negara telah dikembalikan.
âSaya kira dasar pertimbangan kasus tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan sudah kami samÂpaikan sebelumnya. Soal ada yang berpendapat lain silakan saja, dan hal itu wajar,â ujarnya.
Sapulette mengatakan, jika kasus ini dibawa ke pengadilan dengan nilai kerugian negara kurang dari Rp. 50 juta, pasti akan mendapat komentar beragam dari berbagai pihak.
âKalau kita limpahkan perkara dengan nilai kerugian sejumlah Rp.13 juta atau Rp.46 juta ke pengÂadilan apalagi sudah dikembalikan seluruhnya ke kas negara, pasti juga akan mendapat pandangan beragam pula,â ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan pengÂhentian penyelidikan sudah jelas, dimana proyek itu sudah dinikmati masyarakat. Selain itu, lebih efisien bagi keuangan negara jika perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, penanganannya akan memakan biaya yang jauh lebih besar ketimbang kerugian yang ditimbulkan pada kasus ini.
âIni juga sebagai bentuk membeÂrikan kepastian bagi masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut. Alasannya suÂdah cukup jelas. Bahwa kemudian masih ada yang mempersoalkan saya pikir itu wajar saja,â tandas Sapulette.
Dinilai tak Beralasan
Seperti diberitakan, penghentian penyelidikan dugaan korupsi proÂyek revitalisasi Tugu Trikora oleh Kejati Maluku dinilai tak beralasan.
Langkah yang diambil jaksa berÂtentangan dengan UU Tipikor. Tak hanya itu, jaksa juga menutup mata terhadap dugaan pemalsuan dokuÂmen dan tanda tangan dalam proses tender.
Praktisi Hukum Marthen FordatÂkosu mengatakan, pasal 4 UU TipiÂkor menyebutkan pengembalian keÂrugian negara tidak menghapus tindak pidana.
âJika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara dihentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyataÂkan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidanaÂnya,â tandas Fordatkosu, kepada Siwalima, Rabu (16/9).
Menurutnya, pengembalian keruÂgian negara bisa menjadi pertimÂbangan untuk mengurangi hukuÂman, tetapi tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.
âMengembalikan uang negara bukan berarti menghapuskan tindak pidana. Tindak pidananya tetap ada, apalagi ditemukan dokumen yang dipalsukan,â ujar Fordatkosu.
Fordatkosu menegaskan, pihak kejaksaan mestinya melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi.
âHukum tidak bisa dihentikan karena alasan kerugian negara diÂkembalikan. Kalau prosesnya sudah jalan, harus tetap jalan sehingga keÂpastian hukum bisa terwujud,â tandasnya.
Maksud kepastian hukum, kata Fordatkosu, perkaranya disidangÂkan. Kalau tidak disidangkan, berarti tidak ada kepastian hukum. Karena itu, keliru jika penghentian penyeÂlidikan disebut jaksa sebagai bentuk kepastian hukum.
âJustru penghentian bukan kepasÂtian hukum. Kepastian hukum adalah ketika prosesnya sampai di pengadilan, dan biarlah majelis hakim yang mengadili,â tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nasrullah Elly. Menurutnya, kerugian negara yang dikembalikan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menguÂrangi hukuman. âJadi bukan untuk menghilangkan perbuatan pidanaÂnya,â katanya.
Dikatakan, dugaan korupsi revitaÂlisasi Tugu Trikora tidak bisa diangÂgap selesai begitu saja. Apalagi ada temuan dokumen palsu dalam proÂses tender.
Nasrullah juga mengkritik, salah satu alasan kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus Tugu Trikora, lanÂtaran anggaran negara yang dikeÂluarkan untuk penanganannya lebih beÂsar dari kerugian keuangan negara.
âDari mana kejaksaan bisa tahu soal biaya penanganan kasus lebih besar dari kerugian negara? Bukan tugas kejaksaan menghitung negaÂra. Itu tugasnya BPK. Bukan kejakÂsaan,â tandasnya.
Ia meminta kejaksaan tetap meÂlanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Tugu Trikora.
Proyek revitalisasi Tugu Trikora diÂmenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, KeÂcamatan Weda, Kabupaten HalÂmaÂhera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlaskan, dalam pemeriksaan terungÂkap kalau sejak proses tender hingÂga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuÂman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerÂjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV IryunÂshiol City, tapi ternyata bukan. CV IryunÂshiol City hanya dipakai untuk mengÂikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. âDia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya. (Cr-1)