AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta pemprov lebih tegas kepada Pemda Kabupaten Kepulauan TaÂnimbar soal pembayaran huÂtang pihak ketiga yang hampir mencapai 100 miÂliar.
Penegasan ini disampaiÂkan Ketua Komisi I, Amir RumÂra saat rapat kerja berÂsama Pemprov Maluku yang dihadiri Asisten I Franky Papilaya, Kepala Biro HuÂkum Alawiyah Alaidrus, dan Kepala Biro Pemerintah Dominggu Kaya, Selasa (10/11).
Hutang Pemda KKT kepada pihak ketiga sudah ada sejak 11 tahun lalu, saat Bitto S. Temar menÂjadi bupati. Proses hukum yang dilakukan pihak ketiga telah seleÂsai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan interÂpretasi terhadap putusan itu.
âSemua proses hukum telah selesai dan berkekuatan hukum tetap maka tidak ada alasan bagi Bupati KKT untuk melakukan interpretasi terhadap putusan itu lagi,â ujar Rumra.
Karena itu, Pemprov Maluku harus tegas dengan memerintahÂkan Pemda KKT untuk segera melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang dirugikan.
Asisten I Setda Maluku, Franky Papilaya mengatakan, dari aspek hukum telah selesai sehingga Pemda KKT memiliki kewajiban untuk membayar.
âKita telah sepakat dari aspek hukum telah selesai dan pemeÂrintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar punya kewajiban hukum membayar, sedangkan dari aspek pemerintah mereka telah mengÂanggarkan dalam APBD untuk membayar,â ujarnya.
Papilaya menjelaskan, saat pemprov melakukan fasilitasi Pemda KKT telah menyanggugpi membayar secara bertahap deÂngan mengaloksikan melalui APBD 2020. Tetapi alokasi anggaran terÂsebut entah mengapa hilang dari APBD.
Terhadap persoalan ini, kata Papilaya, pemprov memiliki weÂwenang melakukan pembinaan dan koordinasi. âPemprov akan menÂdesak Pemda KKT untuk seÂgera memasukan kembali daÂlam APBD tahun 2021 untuk dilakukan pembayaran,â ujarnya. (S-50)