AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru menghindar saat dikonfirmasi soal duÂgaan korupsi proyek penÂcetakan spanduk dan baÂliho tahun 2019 senilai Rp 1,5 miliar.
Dugaan korupsi itu dilaÂporÂkan oleh LSM LIRA MaÂluku ke Kejati Maluku. LaÂtuheru enggan berkomentar, ia meminta ditanyakan ke LIRA.
âTanyakan ke LIRA jaÂngan ke saya,â tandas LatuÂheru dengan nada tinggi, kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Jumat (9/10).
Ditanya apakah siap meÂmeÂnuhi panggilan jaksa, lagi-lagi Latuheru enggan menjawab. Ternyata alasanÂnya, laporan ke Kejati MaÂluku tidak ada tembusan ke dirinya.
âJangan tanyakan ke saya, tanyaÂkan LIRA, ketika berikan laporan tersebut adakah tembusan ke saya? Kan tidak jadi tanyakan ke LIRA saja,â tandasnya.
Berbagai kalangan meminta Kejati Maluku serius mengusut laporan dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk 2019 di Pemkot Ambon. âPihak kejaksaan harus serius,â tanÂdas Praktisi Hukum DjiÂdon BatÂmamolin, kepada Siwalima, Minggu (11/10).
Dikatakan, penegak hukum memiÂliki kewajiban melakukan penyeliÂdiÂkan dan penyidikan terhadap dugaÂan tindak pidana,.
âUndang-undang memberikan ruang untuk mereka. Kalau ada dugaan penyalahgunaan itu, maka itu harus diproses,â ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nelson Sianressy. Ia meminta pimpinan kejaksaan serius, jangan tebang pilih. âSiapapun dia, apapun jabatannya, harus diproses hukum,â tandasnya.
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat daÂlam kasus korupsi adalah musuh negara, sehingga, mereka harus ditindak.
Anggota DPRD Kota Ambon SaidÂna Azhar Bin Taher meminta KeÂjati Maluku serius mengusut dugaan korupsi percetakan dan spanduk baliho. âKita mendukung untuk peÂnegak hukum mengusut tuntas masalah ini,â ujarnya.
Diharapkan, laporan LIRA diusut tuntas. Jangan diusut, kemudian diÂhentikan. Seperti kasus proyek TuÂgu Trikora. âKita inginkan agar kaÂsus ini dapat diusut tuntas,â tandasÂnya.
Ditelaah Jaksa
Seperti diberitakan, Kejati Maluku tengah menelaah dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanÂduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon yang dilaporkan LSM LIRA Maluku.
âBenar, laporannya sudah maÂsuk. Kasusnya masih dalam proÂses telaah. Jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilaÂkuÂkan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, keÂpada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (8/10).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses, dan saat ini masih ditelaah. âMasih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu proÂsesnya,â ujarnya.
Sebelumnya, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeÂluaran yang diseÂrahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebaÂgai pihak ketiga.
âKami sudah laporkan kasus duÂgaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,â kata Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada Siwalima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi mengÂhambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon mengÂanggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang diÂreaÂlisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi InformaÂtika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjaÂlankan tugas pemerintahan.
âJadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai ketenÂtuan yang ada,â kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengamÂbilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proÂyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya itu telah diÂlanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
âSemua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaÂran,â ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerÂjakan pencetakan baliho dan spanÂduk diragukan keberadaannya. PaÂsalÂnya, setelah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembaÂyaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.
âJadi apa yang dilakukan sekreÂtariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam pengguÂnaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungjawabÂkan,â ujarnya. (Cr-1/Mg-6/Mg-5)