AMBON, Siwalimanews – BPKP dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku beda pendapat soal dokumen disposisi Walikota Tual, Adam Rahayaan untuk distribusi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.
Dokumen itu dibutuhkan auditor untuk menghitung kerugian negara. Tetapi bagi penyidik, disposisi tidak terlalu penting.
âJadi ini kan hanya soal dokumen disposisi yang dimintakan pihak BPKP Perwakilan Maluku. Memang kalau soal disposisi itu kita sudah berupaya dan disposisinya tidak ada lagi. Disposisi tidak terlalu teknis dalam rangka perhitungan kerugian negara dan sudah disamÂpaiÂkan kepada BPKP Perwakilan Maluku,â jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Jumat (27/3), di KanÂtor Ditreskrimsus Polda MaÂluku.
Santoso mengatakan, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menuntaskan audit dugaan korupsi CBP Kota Tual.
Diminta Penuhi
Seperti diberitakan, penyidik DitÂreskrimsus Polda Maluku diminta untuk secepatnya menyerahkan doÂkumen tambahan yang dibutuhkan BPKP, sehingga audit kerugian neÂgara kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual.
Penyebab BPKP Maluku belum melakukan audit, karena dokumen yang diminta tak kunjung diberikan.
âKalau sampai saat ini belum dapat dilakukan audit oleh BPKP karena alasannya dokumen belum diserahkan atau belum lengkap doÂkumen yang diberikan oleh penyidik kepada lembaga audit, maka itu tidak dapat dibenarkan,â tandas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima Kamis (26/3).
Sarimanela mengatakan, lembaga auditor melakukan audit kerugian negara berdasarkan dokumen dari penyidik. âKelengkapan dokumen untuk dilakukan audit mutlak dipenuhi,â ujarnya.
Ia meminta penyidik Ditreskrimsus secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga audit segera dilakukan. âPenyidik seharusnya cepat menyerahkan berkas dimaksud untuk proses perhitungan kerugian negara,â tandas politisi Hanura ini.
Sarimanela mengatakan, kasus dugaan korupsi CBP Tual harus secepatnya diselesaikan supaya memberikan kepastian hukum.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muh. Roem OhoiÂrat yang dikonfirmasi enggan menjawab telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas.
Seperti diberitakan, BPKP Maluku belum mengaudit dugaan korupsi distribusi CBP Kota Tual tahun 2016-2017. Penyebabnya, penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku belum juga memberikan dokumen tambahan.
Padahal dokumen kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu sudah diminta sejak lama.
âMasih belum diaudit,â jawab Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan MaÂluku, Affandi, saat dikonfirmaÂsi Siwalima, melalui WhatsApp, Jumat (20/3).
Affandi menjelaskan, terhambatÂnya audit karena dokumen tamÂbahan yang diminta tak kunjung diÂberikan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Hal ini menunjukkan, audit kasus dugaan korupsi CBP Tual jalan di tempat. Pasalnya, jawaban Affandi sama seperti bulan lalu, ketika dikonfirmasi.
âSejauh ini, kasus dugaan korupsi CBP Tual belum diaudit, karena masih menunggu data tambahan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,â kata Affandi, keÂpaÂda Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).
Saat itu, Affandi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, dan penyidik berjanji segera memasok dokumen tambahan itu ke BPKP. âKami masih menunggu sejumlah dokumen tambahan CBP Tual. Kami masih berkoordinasi dan menunggu surat tugas,â katanya.
BPKP akan mengaudit bila dokuÂmen-dokumen yang dibutuhkan terkumpul. âKalau datanya sudah diterbitkan, audit pasti akan segera dilakukan,â tutur Affandi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy LesÂmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenaÂnganÂnya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas terÂsebut bertentangan dengan kewenaÂngan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-7)
Soal Dokumen CBP Tual, BPKP dan Polisi Beda Pendapat
AMBON, Siwalimanews – BPKP dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku beda pendapat soal dokumen disposisi Walikota Tual, Adam Rahayaan untuk distribusi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.
Dokumen itu dibutuhkan auditor untuk menghitung kerugian negara. Tetapi bagi penyidik, disposisi tidak terlalu penting.
âJadi ini kan hanya soal dokumen disposisi yang dimintakan pihak BPKP Perwakilan Maluku. Memang kalau soal disposisi itu kita sudah berupaya dan disposisinya tidak ada lagi. Disposisi tidak terlalu teknis dalam rangka perhitungan kerugian negara dan sudah disamÂpaiÂkan kepada BPKP Perwakilan Maluku,â jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Jumat (27/3), di KanÂtor Ditreskrimsus Polda MaÂluku.
Santoso mengatakan, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menuntaskan audit dugaan korupsi CBP Kota Tual.
Diminta Penuhi
Seperti diberitakan, penyidik DitÂreskrimsus Polda Maluku diminta untuk secepatnya menyerahkan doÂkumen tambahan yang dibutuhkan BPKP, sehingga audit kerugian neÂgara kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual.
Penyebab BPKP Maluku belum melakukan audit, karena dokumen yang diminta tak kunjung diberikan.
âKalau sampai saat ini belum dapat dilakukan audit oleh BPKP karena alasannya dokumen belum diserahkan atau belum lengkap doÂkumen yang diberikan oleh penyidik kepada lembaga audit, maka itu tidak dapat dibenarkan,â tandas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima Kamis (26/3).
Sarimanela mengatakan, lembaga auditor melakukan audit kerugian negara berdasarkan dokumen dari penyidik. âKelengkapan dokumen untuk dilakukan audit mutlak dipenuhi,â ujarnya.
Ia meminta penyidik Ditreskrimsus secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga audit segera dilakukan. âPenyidik seharusnya cepat menyerahkan berkas dimaksud untuk proses perhitungan kerugian negara,â tandas politisi Hanura ini.
Sarimanela mengatakan, kasus dugaan korupsi CBP Tual harus secepatnya diselesaikan supaya memberikan kepastian hukum.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muh. Roem OhoiÂrat yang dikonfirmasi enggan menjawab telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas.
Seperti diberitakan, BPKP Maluku belum mengaudit dugaan korupsi distribusi CBP Kota Tual tahun 2016-2017. Penyebabnya, penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku belum juga memberikan dokumen tambahan.
Padahal dokumen kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu sudah diminta sejak lama.
âMasih belum diaudit,â jawab Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan MaÂluku, Affandi, saat dikonfirmaÂsi Siwalima, melalui WhatsApp, Jumat (20/3).
Affandi menjelaskan, terhambatÂnya audit karena dokumen tamÂbahan yang diminta tak kunjung diÂberikan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Hal ini menunjukkan, audit kasus dugaan korupsi CBP Tual jalan di tempat. Pasalnya, jawaban Affandi sama seperti bulan lalu, ketika dikonfirmasi.
âSejauh ini, kasus dugaan korupsi CBP Tual belum diaudit, karena masih menunggu data tambahan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,â kata Affandi, keÂpaÂda Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).
Saat itu, Affandi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, dan penyidik berjanji segera memasok dokumen tambahan itu ke BPKP. âKami masih menunggu sejumlah dokumen tambahan CBP Tual. Kami masih berkoordinasi dan menunggu surat tugas,â katanya.
BPKP akan mengaudit bila dokuÂmen-dokumen yang dibutuhkan terkumpul. âKalau datanya sudah diterbitkan, audit pasti akan segera dilakukan,â tutur Affandi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy LesÂmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenaÂnganÂnya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas terÂsebut bertentangan dengan kewenaÂngan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-7)