AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Desa Taniwel dan Desa Nukuhai, Kecamatan TaniÂwel, Kabupaten Maluku Tengah menolak penambangan marmer yang akan dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Hanya Desa Kasie yang meÂnerima kehadiran PT GMI untuk melakukan eksplorasi dan eksÂploitasi.
âHasil sidang komisi amdal dihadiri oleh perwakilan tiga desa, dua desa menolak dan satu desa menerima pembanguÂnan tambang marmer,â kata Kadis Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (21/12).
Siauta mengatakan, pemprov tetap mendukung keputusan masÂyarakat Desa Taniwel dan Desa Nukuhai.
âItu yang mereka putuskan sehingga nanti bagi desa yang menolak otomatis tidak dibangun di wilayah mereka, sedangkan desa yang menerima otomatis akan dibangun,â ujarnya.
Sebelum melakukan di Desa Kasie, kata Siauta, PT GMNI harus mengantongi sejumlah dokumen.
âJadi sebelum beroperasi, PT GMI harus ada surat kajian lingkungan dan izin lingkungan dari Bupati Seram Bagian Barat. Sedangkan Dinas Lingkungan akan mengeluarkan surat kelayaÂkan modal bagi perusahan terseÂbut,â jelasnya.
Setelah mengantongi izin baik dari Pemprov Maluku maupun Bupati SBB, PT GMI harus kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
âMasyarakat Desa Kasie harus diberikan sosialisasi dari pihak perusahaan, barulah bisa beropeÂrasi,â ujar Siauta.
Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Khatib meÂngaku, nasib PT Gunung Makmur Indah akan ditentukan dalam sidang komisi Amdal.
Masyarakat Taniwel akan hadir dalam sidang itu. Jika masyarakat menolak, maka PT GMI tidak akan mengolah tambah marmer.
âIni kan terkait dengan lingÂkuÂngan hidup, kan ada mekanisÂmenya, nanti penyusunan Amdal ada komisinya. Tim Amdal akan pangil masyarakat saat sidang komisi amdal. Apabila nanti ada penolakan dari masyarakat, maka akan diputuskan dalam komisi Amdal ditolak. Misalnya Amdalnya ditolak masyarakat secara otoÂmatis amdal tidak akan dikeluarÂkan,â kata Fauzan Khatib kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (31/10).
Menurut Fauzan, kuncinya ada di sidang komisi Amdal. Kalau masyarakat menolak, pasti amdal tak dikeluarkan kepada PT GMI. âKalau nanti di komisi amdal, kalau masyarakat menolak maka secara otomatis tidak ada izin selanÂjutnya,â tandasnya. (S-39)