Badan Anggaran DPRD Maluku akhirnya menyetujui Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku sebesar 1,5 Triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Persetujuan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tanggal 24 November 2025, yang disahkan dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026.
Dalam menyetujui pinjaman itu, ada empat syarat utama yang harus diperhatikan Pemprov Maluku yakni, kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program, skema pengembalian dan prinsip pemerataan pembangunan di 11 kabupaten/kota di Maluku.
Tentu upaya Gubernur Maluku mengajukan pinjaman 1.5 Triliun ada langkah yang dinilai tepat untuk membiayai program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur mendesak.
kebijakan ini diambil di tengah kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akibat kebijakan pusat.
Disisi lain pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat agar pinjaman ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Peruntukan anggaran harus tepat sasaran, dan tidak digunakan untuk pekerjaan kecil yang bisa ditangani dana desa.
Asas keadilan dan pemerataan harus menjadi prinsip utama agar semua daerah memperoleh porsi yang proporsional.
ditengah situasi fiskal yang ketat serta terbatasnya ruang gerak APBD, langkah pinjman 1.5 Triliun tersebut dinilai sebagai opsi strategis untuk mempercepat pembangunan dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat Maluku.
Meski demikian, pemanfaatan dana pinjaman harus dirancang secara hati-hati, terukur, serta berorientasi pada program-program yang mampu meningkatkan PAD, memperkuat ekonomi lokal dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Publik berharap, jika DPRD sudah setujui maka Pemprov sudah harus ajukan pinjaman dan menggunakan anggaran itu tepat sasaran.
Pemprov juga diingatkan, untuk tidak mengulangi pengalaman masa lalu, ketika sejumlah program pembangunan tersendat, akibat lemahnya perencanaan, minimnya partisipasi publik, serta ketiadaan tolok ukur keberhasilan yang jelas.
Pinjaman dana ratusan miliar digunakan juga tidak tepat sasaran. Karenanya hal ini harus menjadi catatan serius pemda.
Karena Kita tidak boleh jatuh ke lubang yang sama. Kegiatan tanpa perencanaan hanya berujung amburadul. Setiap rupiah dari pinjaman ini harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, perencanaan harus matang, berbasis data dan melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.
Semoga dana pinjaman 1.5 Triliun ini direalisasi PT SMI dan digunakan bagi pembangunan infrastruktur di Maluku. (*)