AMBON, Siwalimanews – Lantaran setubuhi mantan pacarÂnya yang masih dibawah umur, terÂdakwa Widian Firdaus dihukum lima tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/1).
Vonis majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
âMenyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersaÂlah melakukan Tindak Pidana, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau deÂngan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,â kata Hakim Kalalo.
Menurut Kalalo, terdakwa dinyaÂtaÂkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU.RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, Firdaus juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena mempengaruhi perkembangan jiwa korban dan mengakibatkan korban serta keÂluarga malu.
Terdakwa melakukan perbuatanÂnya kepada korban dua kali. Korban tersebut diketahui adalah mantan pacarnya. Perbuatan terdakwa ini dilaporkan lantaran korban sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, peristiwa persetubuhan itu bermula saat dia mengajak korban ke rumah tantenya. Korban datang menemui terdakwa karena keduanya tergabung dalam komunitas anak remaja dan saat itu memang ada pertemuan di rumah tante terdakwa.
Terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk. Dia pun langsung melakukan perbuatan itu terhadap mantan pacarnya itu dengan alasan menyayangi korban dan akan bertanggung jawab. Terdakwa juga melakukan aksinya kedua kali saat mereka berada di kos milik saudara terdakwa. (S-49)