AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhÂkan vonis 7 tahun penjara terhadap DaÂvid Dolhalewan alias Dace. Ia terbukti bersalah menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan didampingi Hamza Kailul dan Philip Pangalila, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/9).
Menurut majelis hakim perbuatan pria 42 tahun yang bermukim di Desa Passo, RT 04/RW 08, Kecamatan BaÂguala, Kota Ambon ini, terbukti meÂlanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemeÂrintah pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyaÂraÂkat dan sangat tidak bermoral serta menghancurkan masa depan korban. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum, bersikap soÂpan selama persidangan dan mengÂakui perbuatannya.
Vonis majelis hakim itu, lebih riÂngan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Heluth yang menuntut terdakÂwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Untuk diketahui, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada, Senin 26 November 2018 sekitar pukul 21.00 WIT di rumah terdakwa, Lorong Desa Passo RT 04/RW 08.
Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba terdakwa masuk ke kamar dan meraba punggung dan memegang payudara korban. Dia kemudian memaksa korban untuk melayaniÂnya.
Namun korban menolak. Terdakwa tak kehilangan akal. Dia mengancam korban untuk mengembalikan uang Rp 50 ribu yang dipinjam korban, kalau tidak melayaninya.
Terdakwa terus merayu, sehingga akhirnya korban pasrah, dan melaÂyani nafsu bejat terdakwa.
Kemudian terdakwa kembali meÂnyetubuhi korban pada Senin 3 DeÂsember di dalam kamar korban. SeÂlesai melancar aksi biadabnya, terÂdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejatÂnya kepada orang lain.
Namun korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan paÂmannya itu ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkanya ke polisi.
Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui peÂnasehat hukumnya, Robert LesnuÂssa menyatakan menerima. (S-49)