AMBON, Siwalimanews – Sekertaris Negeri Porto Hendrik Latuperissa mengaku, dirinya berÂsama dengan terdakwa Marthin NanÂlohy sepakat memalsukan laporÂkan pertanggungjawaban ADD dan DD Porto.
Tindakan ini, kata Latupeirissa diÂlakukan selama tiga tahun berturut-turut saat mendapat kucuran dana senilai Rp 2 miliar lebih.
âKami sudah berembuk dulu baru saya berani melakukannya,â jelas Latupeirissa saat memberikan kesakÂsiÂannya di Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi pengeÂlolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015-2017, Rabu (2/11) dengan terÂdakwa Marthin Nanlohy.
Maksud pemalsuan laporan itu kata Latupeirisa, ada beberapa nota yang ditulis sendiri bersama bendaÂhara. Nota itu untuk mengakali harga barang.
Menurut Latuperissa, mereka sengaja menaikkan jumlah pembelian barang hingga harga barang. BahÂkan mereka juga memalsukan nama toko. Hal itu dilakukan agar sesuai rancangan anggaran belanjala. âIya. Ada beli di toko lain, tapi di nota kami tulisnya di toko lain,â ujarÂnya.
Latupeirissa adalah orang yang menunjuk kepala tukang. Dia berÂujar, semua itu dilaporkan ke terÂdakwa. âSetelah laporan selesai, saya sampaikan ke raja. Saya sampaikan notanya tidak sesuai. Raja oke saja,â jelas dia.
Dia juga menyebut, rajalah yang harus menandatangani laporan perÂtanggungjawaban itu. Hal itu juga dibenarkan Bendahara Negeri Porto Salmon Noya. Dialah yang membuat laporan pertanggungjawaban.
Dia mengaku membuat nota senÂdiri agar bisa disesuaikan dengan rancangan anggaran.
Kesaksian sekertaris dan bendaÂhara negeri ini berbeda dengan para saksi sebelumnya yang selalu meÂngaÂtakan raja tidak terlibat sama sekali.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan Nanlohy melakukan perbuatan melawan huÂkum terhadap pengelolaan keuaÂngan Negeri Porto Tahun 2015 hingÂga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah manipuÂlasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapaÂngan tidak sama dalam laporan pertanggung jawaban.
Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya teÂlah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana KoÂrupÂsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD seÂbesar Rp 2 miliar. Anggaran terÂsebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya, pembangunan jalan setapak, pembaÂngunan jembatan peÂnghubung dan proyek posyandu.
Setelah putusan sela itu, hakim menunda persidangan hingga 04 November 2020 mendatang, berÂagendaÂkan pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)