Segunung kasus dugaan tindak pidana korupsi kini menanti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru, Rudy Irmawan.
Kasus yang ditinggalkan mantan Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo telah menjadi sorotan publik, namun sayangnya lembaga adhyaksa tersebut belum mampu menuntaskannya.
Kajati Rudy Irmawan ditantang untuk bisa menuntaskan segudung kasus korupsi yang saat ini ditangani lembaga tersebut.
Sebut saja kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 Tahun 2021-2022 karam di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasus yang telah diusut sejak tahun 2023 hingga kini tidak ada perkembangannya, padahal sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan.
Kemudian kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru. Tercatat sudah 14 saksi diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sayangnya, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum.
Padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan Timotius Kaidel yang kala itu sebagai kontraktor.
Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.
Kejaksaan sejak Juni 2024 begitu getol mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.
Kipe pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu, namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahwa akan dipanggil lagi, tetapi kasus tersebut tak ada progres.
Kemudian kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2014-2017.
Sejumlah saksi telah diperiksa yaitu, mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin, ZB mantan Direktur Keuangan, WAL, Maneger Keuangan PT Bipolo tahun anggaran 2014-2017 berinisial CHW maupun pejabat Pemkab Bursel.
Terakhir kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Pasalnya, kurang lebih seminggu tim penyelidik gencar menggali keterangan dari puluhan saksi yang terdiri dari guru-guru. Namun proses penyelidikan kasus ini kini mulai kendor. Bahkan media pun sulit untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Segunung kasus dugaan korupsi ini telah menjadi sorotan publik dengan harapan, Kajati Rudy Irmawan bisa menuntaskannya. Sehingga kepercayaan publik kepada lembaga Adhyaksa ini tetap terjaga.
Pemberantasan korupsi harus dilawan dengan good will dari aparat kejati sendiri sehingga segunung kasus korupsi itu bisa tuntas.
Kita berharap Kajati Rudy Irmawan mampu memberikan harapan bagi masyarakat dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah berlarut-larut penanganannya di Kejati Maluku. (*)