AMBON, Siwalimanews – Tokoh masyarakat NamÂÂlea, Talim Wamnebo menilai pernyataan Kajati Maluku, Rorogo Zega asal bunyi.
Talim menyayangkan perÂnyataan Kajati yang menyebutkan Ferry Tanaya tidak memiliki tanah dan rumah di Buru, tanpa berdasarkan bukti.
Ia mengingatkan Kajati yang bukan orang Maluku, tidak menÂjustifikasi Tanaya.
âPak Ferry itu lahir dan besar di Namlea. Kalau ada yang mau senÂsus penduduk di Namlea taÂnyakan saja Fery Tanaya semua orang tahu dia sapa. Jangan menÂjustifikasi seÂperti itu, apakah karena yang berÂsangkutan dari kaÂlangan minoritas lalu seÂenakÂnya menjustifikasi dia. Sebagai orang beragama saya sangat sesali penegak hukum kok seÂperti itu,â ujar Talim kepada SiÂwalima, Kamis (1/10).
Kendati hakim praperadilan PeÂngadilan Negeri Ambon meÂngaÂbulkan permohonan Tanaya, tapi bukanlah akhir dari upaya Kejati Maluku yang bernafsu meÂmenjarakan Tanaya.
Talim menyebutkan, berdasarÂkan fakta persidangan, rangkaian persoalan yang membelit Ferry Tanaya dalam kasus ganti rugi lahan PLTG 10 MW di Namlea, seÂdikitnya terdapat empat peran yang dimainkan oleh Kejati Maluku.
Peran pertama dibawah komanÂdo Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, dimana tugasnya sejak taÂhun 2017 membuat rekayasa beÂrita kepada publik melalui media massa tentang penetapan harga ganti rugi lahan yang diterima Ferry Tanaya yakni harga Rp125 ribu adaÂlah harga mark up karena di atas NJOP dan harga ini ada koÂngkalikong yang dilakukan oleh Tanaya dan Didik Sarmadi .
Menurut Talim, fakta sidang praÂperadilan lainnya, penyidik mengÂakui kalau penyelidikan kasus ini berdasarkan berita koran dan tidak ada yang melapor atau pelapor anonim.
âJadi penyidik melakukan penyeÂliÂdikan atas kasus ini karena berita koran yang diexpos oleh teman seÂjawat sendiri yaitu Kasipenkum. Ibarat saudara Samy Sapulette memukul tifa dan kelompok penyeÂliÂdikan yang dikomando SoemarÂsono Cs menari-nari melakukan peÂnyelidikan atau penyitaan doÂkumen dan lainnya, serta memeÂriksa saksi-saksi untuk diperiksa, menetapkan tersangka dan lainnya,â tandasnya.
Lanjutnya, antara PLN dan KejakÂsaan Tinggi Maluku ada KSO. OlehÂnya Kejati juga ada bentuk tim yang dikomandoi Agus Sirait. Tugasnya melakukan sosialisasi untuk masÂyarakat bahwa penetapan harga ganti rugi sesuai harga apraisal yaitu Rp 125 ribu. Tim ini justru meÂngawal sampai pembayaran deÂngan harga Rp125 ribu.
Ia menilai, dari satu institusi Kejati Maluku saja dibentuk dua tim yang tugasnya bertolak belakang.
âYang satu melakukan penyeliÂdikan mark up atas harga yang diterima Tanaya yakni Rp 125 ribu dan ada tim yang melakukan soÂsialisasi atas harga apraisal yaitu Rp 125 ribu untuk ganti rugi lahan lain yang dalam waktu bersamaan. Luar biasa permainan rekayasa yang dilakukan oleh Kejati Maluku,â ujar Talim.
Tak hanya itu, Talim menilai ada juga tim keempat sebagai tim peÂnyerang. Tim penyerang ini muncul setelah Tanaya ditahan, karena menolak kembalikan uang ganti rugi senilai Rp 6.080.687.500 keÂpada Kejati Maluku.
Sesuai fakta, tim penyerang ini dikomando oleh Kajati Maluku, RoÂrogo Zega sendiri. Kajati memberiÂkan keterangan pers dengan lanÂtang dan menyerang pribadi TaÂnaya saat berada di Kantor GuberÂnur Maluku yang mengatakan TaÂnaya ditahan karena menggeÂlemÂbungkan harga dan menantang supaya Tanaya buka bukaan soal berapa jumlah uang yang dikemÂbalikan kepada pihak PLN.
Ini tuduhan yang paling keji dan tidak bernurani dari seorang Kajati Maluku. Tuduhan yang menyerang pribadi orang tanpa sedikitpun alat bukti mark up. Hari yang sama tuduhan berubah lagi, kalau Tanaya menjual tanah milik negara, menerima hasil penjualan dari tanah yang bukan haknya,â papar Talim.
Talim mengaku, tahu betul lahan kebun itu dibeli sejak tahun 1985 dan Tanaya masih menguasainya sampai sekarang dan tidak pernah ada muncul negara dalam meÂngurus kebun kelapa tersebut.
âDan fakta di persidangan, BPKP mengakui kalau kebun kelapa itu milik Tanaya dan tidak ada bukti kalau tanah itu milik negara seperti yang diklaim Kejaksaan Tinggi Maluku,â tandasnya.
Masih kata Talim, Kajati mengÂgunakan kekuasaan yang luar biasa dalam menangani kasus ini. Bahkan UU Pokok Agraria termaÂsuk pengertian tanah dikuasai negara peruntukan untuk keperÂluan masyarakat berdasarkan UUD pasal 33 ditabrak Kajati hanya untuk mencapai target menetapkan Tanaya sebagai tersangka.
Bagi Tanaya, kata Talim, bukan masalah nominal uang yang diÂminta kembali oleh Kejati Maluku Rp 6.080.687.500 tapi Tanaya mempertahankan hak atas peÂnguasaan lahan kebun karena memiliki bukti yang sah.
âSaya melihat jelas kekuasaan tidak terbatas yang digunakan oleh Kajati Maluku sehingga peran insÂtitusi lain seperti BPN dikesamÂpingkan, padahal negara membeÂriÂkan hak kepada BPN untuk mengatur persoalan tanah di Indonesia,â tandasnya.
Fakta persidangan lainnya BPKP menyatakan di pengadilan bahwa tidak ada bukti kepemilikan negara atas lahan itu. BPN pun demikian. Sayangnya, Kajati Maluku dan penyidik masih saja ngotot kalau tanah itu milik negara.
âTolong pak Kajati, hukum itu bicara harus punya bukti, jabatan bapak sangat terhormat sehingga jangan asal ngomong. Harus bicara jelas, tanah itu milik negara yang dikuasai sejak kapan dan dimiliki oleh instansi mana dan tercatat di aset negara sejak kapan,â timpal Talim.
Sementara Ferry Tanaya yang dikonfirmasi terkait tudingan-tudingan yang dilontarkan Kajati, menegaskan akan mempolisikanÂnya.
Menurut Tanaya, pernyataan Kajati Maluku Rorogo Zega sangat tidak elegan selaku pejabat publik. Tanaya mengaku pernyataan Kajati itu secara tidak langsung menÂcemarkan nama baiknya.
Olehnya itu Tanaya sedang mempersiapkan tim kuasa hukumÂnya guna memasukan laporan polisi pencemaran nama baik ke Mabes Polri di Jakarta.
âKami minta keadilan hukum di republik ini berjalan adil, jangan merasa punya kekuasaan besar lalu Kajati seenaknya saja memÂbuat keterangan pers menyerang pribadi orang tanpa ada bukti hukum. Fitnah itu sangat keji dan tidak bermoral,â tandasnya.
Agendakan Pemeriksaan
Seperti diberitakan, Kejati MaÂluku telah mengagendakan peÂmeriksaan terhadap Ferry Tanaya dalam kasus dugaan korupsi peÂngadaan lahan untuk pembanguÂnan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.
Penyidik menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulÂkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
âSudah dipanggil dan dijadwalÂkan Ferry Tanaya untuk diperiksa. Bahkan sudah ada pemeriksaan dalam kasus tersebut,â kata KeÂpala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Zega mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembanguÂnan PLTG di Namlea, itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh putusan prapeÂradilan.
âTidak bermasalah, karena perÂbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertimÂbangkan oleh pengadilan. Yang diÂpertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putuÂsannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,â jelas Zega.
Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui seÂtelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan traÂcÂking terhadap aset Tanaya di Buru.
âKami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,â beber Zega.
Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi PengaÂdaan Tanah BPN Buru turut diteÂtapkan sebagai tersangka.
Laitupa yang memuluskan tranÂsaksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.
âNih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan biÂsa dibayar, maka dia yang mulusÂkan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,â ujar Zega.
Zega menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidiÂkan, agar kasus ini kembali dilimÂpahkan ke pengadilan.
âJadi, kita maÂraton dan kita lakuÂkan seceÂpatnya. Ferry Tanaya suÂdah dijadÂwalkan untuk diperiksa,â tandasnya. Â (S-32)