AMBON, Siwalimanews – Sengketa lahan Dati Urin Teha sudah inkrah dan hakim memutuskan pemilik sah atau ahli waris lahan tersebut milik Josefince Pirsouw. Rony Samloy, Kuasa hukum Josefince Pirsouw menyayangkan pernyataan Helen Pattirane/Takaria yang mengaku kuasa hukum ahli waris sah Rudi Tanifan/Pirsouw Cs.
Menurut Samloy, pihaknya tidak takut dengan ancaman Pattirane yang akan proses hukum Josefince Pirsouw dan tim kuasa hukumnya lantaran diduga memanipulasi putusan hakim pengadilan tingkat banding. âIni kan pernyataan yang keliru. Suatu putusan sudah inkrah dan kemuÂdian mempersoalkannya kembali itu kan aneh. Kami tidak takut dengan anÂcaman itu. Justru pihak Pattirane keliru karena tidak membaca putusan hakim itu sampai selesai,â kata Samloy kepada Siwalima di Ambon, Senin (9/11).
Samloy juga geram dengan pernyaÂtaan Pattirane yang menyebutkan klienÂnya Josefince Pirsouw anak pungut dan bukan ahli waris sah. âAtas dasar apa, sauÂdara Hellen Pattirane menyebut klien kami itu anak pungut. Jangan sembaÂrangan bicara tanpa dasar hukum yang jelas. Klien saya pemilik sah lahan Dusun Dati Urin Teha dan bukan yang lain seperti Rudi Tanifan/Pirsouw,â jelas Samloy.
Soal tuduhan Pattirane, Josefince dan peÂngacaranya sudah memanipulasi puÂtusan. Dimana putusan itu mengaÂtakan obÂjek sengketanya 10 hektar tetapi diÂklaim di media dan papan larangan, berdasarkan putusan banding objek sengketa 1000 hektar sangat tidak mendasar. âSiapa manipulasi. Tuduhan bahwa kami manipulasi putusan hakim itu sangat disayangkan. Putusan hakim lahan dusun dati Urin Teha itu 1000 Ha, dan klien kami menguasai objek sengketa hanya 10 Ha. Jadi tidak ada yang manipulasi. Kami akan memproses hukum saudara Hellen Pattirane dan Rudi Tanifan/Pirsouw,â tandas Samloy.
Samloy juga menambahkan, Rudi Tanifan/Pirsouw pernah membuat ulah mencemarkan nama baik kliennya JoseÂfince Pirsouw dan dilaporkan ke pihak keÂpoÂlisian oleh anak-anak Josefince, âSauÂdara Rudi Tanifan itu pernah berulah menÂcemari nama baik klien saya. Dia (Rudi Tanifan/Pirsouw) pernah memÂbuat surat pernyataan di kepolisian untuk akan mengulangi perbuatannya. Tapi karena masih juga mencemari nama baik klien saya, Rudi Tanifan/Pirsiuw itu akan kami polisikan yang bersangkutan dalam waktu dekat,â ancam Samloy.
Pattirane Ancam
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum ahli waris sah Dusun Dati Urin Teha KabuÂpaten SBB, Helen Pattirane/Takaria mengancam akan proses hukum Josefince Pirsouw dan tim kuasa hukumnya lantaran diduga memanipulasi putusan hakim pengadilan tingkat banding.
Dalam keterangannya kepada Siwalima di Ambon belum lama ini, Pattirane meÂnyebutkan, tidak hanya Josefina Pirsouw dan tim kuasa hukum yang akan diproses hukum, tetapi majelis hakim tingkat banding yang memutuskan perkara sengketa lahan Dusun Dati Urin Teha juga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta.
âJadi saya melihat putusan tingkat banÂding, hakim dalam memberika putuÂsan tidak paham soal hukum dati yang berlaku di Pulau Ambon, Lease dan Seram. KenaÂpa? Dalam aturan hukum anak pungut (Josefina Pirsouw) selaku penggugat tidak berhak mewarisi tanah. Anak pungut tidak berhak menjual tanah dati, dan anak pungut tidak berhak membatalkan penÂjualan tanah dati yang dilakukan pihak ahli waris,â beber Pattirane.
Ia beralasan, dalam aturan hukum taÂnah dati di Pulau Ambon, Lease dan Seram berdasarkan Yurisprudensi, kalau di pengaÂdilan tingkat pertama gugatannya ditolak maka di pengadilan banding hakim tidak boleh berikan keputusan yang meÂmeÂnaÂngÂkan salah satu pihak di tingkat banding.
âKarena terbukti dia adalah anak puÂngut, bukan anak kandung atau ahli waris yang sah. Dalam putusan ini hakim tidak mempertimbangkan hukum dari dalam mengadili gugatan ini,â ujar Pattirane.
Pattirane mengancam akan melaporÂkan hakim pengadilan tingkat banding yang mengadili perkara Nomor :23/Pdt.G/2018/PN Msh ke Komisi Yudisial di Jakarta. MeÂnurutnya hakim pengadilan tingkat banding tidak mempertimÂbangkan hukum adat khusus kepemilikan dusun dati di Maluku.
âJadi kami akan melakukan upaya hukum yang baru untuk penetapan waris. Saya akan melaporkan semua pihak daÂlam perkara ini termasuk kuasa hukum Josefina ke polisi. Josefina dan pengaÂcaraÂnya sudah memanipulasi putusan. Dimana putusan itu mengatakan objek sengketaÂnya 10 hektar tetapi diklaim dalam media dan papan larangan, berdasarkan putusan banding objek sengketa 1000 hentar. Ini kan pembongan publik. Karena luasnya hanya 10 hektar. Dan permohonan banding hanya mengabulkan gugatan sebagiÂan, bukan keseluruhan. Jadi, saya akan proses pidana mereka juga,â ancam Pattirane.
Untuk diketahui, dalam gugatannya, JoÂsefina Pirsouw mengklaim lahan seluas 10 hektar di Dusun Dati Urin Teha adalah miliknya. Gugatan Josefina itu melawan ahli waris yang sah salah satunya Rudi Tanifan/Pirsouw. Pada Pengadilan tingkat pertama, putusan hakim menolak gugatan Josefina. Namun pada pengadilan tingkat banding hakim memuÂtuskan mengabulkan sebagian gugatan dari Josefina diantaranya objek sengketa 10 hektar lahan di Dusun dati Urin Taha itu miliknya. (S-32)