SIWALIMA.id > Berita
Saksi Sebut Ridick Wonder Bukan Pelaku Penembakan Polisi di Masihulan
Hukum | Kamis, 13 November 2025 pukul 16:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sidang lanjutan kasus penembakan ter­hadap oknum anggota polisi, Bri­gadir Husni Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/11).

Kuasa Hukum terdakwa, Fensen Uktol­seya, dalam rilisnya, Rabu (12/11) menjelaskan,  dalam persidangan yang menghadirkan empat saksi dari Desa Masihulan, para saksi dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Ridick Wonder bukanlah pelaku penembakan yang terjadi pada 3 April 2025.

Disampaikan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan ter­sebut dihadiri empat warga Masihulan yang mengaku berada bersama ter­dakwa pada hari dan waktu kejadian.

Menurutnya, semua kesaksian me­nerangkan, sejak pukul 07.00 hingga sekitar pukul 14.00 WIT, mereka ber­sama terdakwa berjaga di pertigaan jalan Desa Masihulan. “Saksi menerangkan, pada hari itu mereka bersama-sama dengan terdak­wa menjaga pertigaan desa untuk membuka akses bagi aparat keamanan TNI/Polri dan mencegah warga luar masuk, termasuk turis yang ingin ke Gunung Manusela,” ujarnya.

Keempat saksi juga menegaskan bah­wa pada sekitar pukul 11.30 WIT,  waktu yang tercatat dalam Berita Acara Peme­riksaan (BAP) sebagai waktu pe­nembakan  mereka tengah makan siang bersama terdakwa di lokasi yang berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian.

“Bagaimana mungkin terdakwa mela­ku­kan penembakan kalau saat itu kami sedang makan bubur dan sarimi ber­sama di rumah orang tua saya,” katanya.

Bahkan para saksi menambahkan, saat tengah makan, seorang warga ber­nama Om Buce datang dan memberi­tahu bahwa telah terjadi penembakan terhadap seorang anggota polisi di desa. Namun, mereka mengaku tetap berada di tempat karena masih makan, sesuai tradisi masyarakat setempat.

Selain itu, saksi-saksi menyatakan tidak pernah melihat terdakwa memiliki atau menggunakan senjata api seba­gai­mana yang ditunjukkan jaksa pe­nuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Kuasa hukum menyampaikan hara­pan agar kliennya dibebaskan, meng­ingat tak ada bukti kuat yang me­nunjukan keter­libatan Ridick Wonder dalam pe­nemba­kan. “Fakta persidangan menun­jukan ha­nya satu saksi yang mengaku melihat se­seorang menembak, namun tidak bisa me­mastikan bahwa pelakunya adalah terdakwa,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Tim pembela juga menuding adanya dugaan kekerasan selama proses pe­nyidikan di Polres Maluku Tengah. Me­reka mengklaim, terdakwa dipaksa me­ngaku melalui penyiksaan oleh oknum penyidik berinisial Leonard Sahalessy dan beberapa anggota lainnya.

Kuasa hukum berencana melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Ma­luku, Kompolnas, serta Komnas HAM, dengan tudingan pemberian keterangan palsu dalam persidangan dan penganiayaan terhadap terdakwa.

Ridick Wonder diketahui bekerja seba­gai tenaga honorer di Balai Taman Nasio­nal Manusela dan telah diangkat menjadi pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Oktober lalu. “Jika terdakwa tidak dibebaskan atas per­buatan yang tidak ia lakukan, maka keadilan telah kalah oleh arogansi oknum penegak hukum,” tegas kuasa hukum.

Kasus penembakan terhadap Brigadir Husni Abdullah terjadi di tengah konflik antara warga Desa Sawai dan Desa Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah, pada awal April 2025. Aparat keamanan telah melakukan pengamanan di wilayah tersebut untuk mencegah meluasnya bentrokan.(S-25)

BERITA TERKAIT