AMBON, Siwalima.id - Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap oknum anggota polisi, Brigadir Husni Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/11).
Kuasa Hukum terdakwa, Fensen Uktolseya, dalam rilisnya, Rabu (12/11) menjelaskan, dalam persidangan yang menghadirkan empat saksi dari Desa Masihulan, para saksi dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Ridick Wonder bukanlah pelaku penembakan yang terjadi pada 3 April 2025.
Disampaikan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan tersebut dihadiri empat warga Masihulan yang mengaku berada bersama terdakwa pada hari dan waktu kejadian.
Menurutnya, semua kesaksian menerangkan, sejak pukul 07.00 hingga sekitar pukul 14.00 WIT, mereka bersama terdakwa berjaga di pertigaan jalan Desa Masihulan. “Saksi menerangkan, pada hari itu mereka bersama-sama dengan terdakwa menjaga pertigaan desa untuk membuka akses bagi aparat keamanan TNI/Polri dan mencegah warga luar masuk, termasuk turis yang ingin ke Gunung Manusela,” ujarnya.
Keempat saksi juga menegaskan bahwa pada sekitar pukul 11.30 WIT, waktu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai waktu penembakan mereka tengah makan siang bersama terdakwa di lokasi yang berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian.
“Bagaimana mungkin terdakwa melakukan penembakan kalau saat itu kami sedang makan bubur dan sarimi bersama di rumah orang tua saya,” katanya.
Bahkan para saksi menambahkan, saat tengah makan, seorang warga bernama Om Buce datang dan memberitahu bahwa telah terjadi penembakan terhadap seorang anggota polisi di desa. Namun, mereka mengaku tetap berada di tempat karena masih makan, sesuai tradisi masyarakat setempat.
Selain itu, saksi-saksi menyatakan tidak pernah melihat terdakwa memiliki atau menggunakan senjata api sebagaimana yang ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Kuasa hukum menyampaikan harapan agar kliennya dibebaskan, mengingat tak ada bukti kuat yang menunjukan keterlibatan Ridick Wonder dalam penembakan. “Fakta persidangan menunjukan hanya satu saksi yang mengaku melihat seseorang menembak, namun tidak bisa memastikan bahwa pelakunya adalah terdakwa,” ujar kuasa hukum usai sidang.
Tim pembela juga menuding adanya dugaan kekerasan selama proses penyidikan di Polres Maluku Tengah. Mereka mengklaim, terdakwa dipaksa mengaku melalui penyiksaan oleh oknum penyidik berinisial Leonard Sahalessy dan beberapa anggota lainnya.
Kuasa hukum berencana melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Maluku, Kompolnas, serta Komnas HAM, dengan tudingan pemberian keterangan palsu dalam persidangan dan penganiayaan terhadap terdakwa.
Ridick Wonder diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Balai Taman Nasional Manusela dan telah diangkat menjadi pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Oktober lalu. “Jika terdakwa tidak dibebaskan atas perbuatan yang tidak ia lakukan, maka keadilan telah kalah oleh arogansi oknum penegak hukum,” tegas kuasa hukum.
Kasus penembakan terhadap Brigadir Husni Abdullah terjadi di tengah konflik antara warga Desa Sawai dan Desa Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah, pada awal April 2025. Aparat keamanan telah melakukan pengamanan di wilayah tersebut untuk mencegah meluasnya bentrokan.(S-25)