AMBON, Siwalimanews – Sebanyak enam saksi telah diperiksa penyidik KeÂjari Buru dalam kasus koÂrupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Dalam kasus dugaan koÂrupsi tahun 2016 yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu, Kejati Maluku menetapkan pemiÂlik lahan Ferry Tanaya dan Abdur Gafur Laitupa, mantan KeÂpala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru sebagai tersangka.
âKami sudah melakukan pemeÂriksaan enam orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pembelian lahan pembaÂngunan PLTG Namlea,â kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir yang dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (4/7) melalui telepon selulernya.
Dari enam saksi tersebut, ada mantan Camat Namlea yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Buru Karim Wamnebo, dan KeÂpala Sub Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Buru Yunus Sujarwadi.
Selain itu, ada pegawai BPN Namlea, R. Indra Trikusuma dan pegawai Kantor Desa Namlea, Moksen Albar. Serta, dua mantan Kades Namlea, Talim Wamnebo dan Husen Wamnebo.
Bagir menyebutkan, harusnya ada sembilan saksi yang akan diperiksa, tapi tiga lainnya tidak diperiksa. Pasalnya, ada satu pensiunan, satu saksi sedang sakit, dan satu lagi saksi berdoÂmisili di Ambon.
âKami hanya memeriksa enam saksi, dari sembilan saksi yang seharusnya diperiksa,â kata Bagir.
Bagir tidak memÂberiÂtahukan identitas tiga saksi, yang tidak jadi diperiksa itu. Namun, dia meÂngaÂtakan, mereka bukan dari pihak PLN.
Pemeriksaan terhadap enam saksi itu dilakukan di Kantor Kejari Buru. Karim dan Yunus diperiksa pada Rabu 24 Juni pukul 09.00 hingga pukul 12.30 WIT. Selama 3,5 jam itu, kedunya dicecar masing-masing 26 dan 20 pertaÂnyaan. Penyidik mencecar mereka dengan pertanyaan seÂputar pengukuran dan letak lahan hingga transaksi pembayaran.
Sedangkan, Indra dan Moksen diperiksa pada Kamis 25 Juni selama 2,5 jam, dari pukul 14.00 WIT hingga 16.30 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan. Dua mantan kades diperiksa keesokan harinya.
Seperti diberitakan, Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangÂka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru diteÂtapkan sebagai tersangka, berÂdasarkan Surat Penetapan TerÂsangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.
Sesuai NJOP harga lahan milik Ferry Tanaya tak seberapa. Tetapi ia diduga kongkalikong dengan pihak PLN Maluku Malut dan oknum pejabat pertanahan untuk melakukan mark up.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa NamÂlea, Kecamatan Namlea, KabupaÂten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku.
âHasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelakÂsanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
âBerdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permuÂlaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,â ujarnya. (Cr-1)