AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/2) kembali mengelar sidang kasus penggelapan uang nasabah pada Bank INA dengan terdakwa, Diana D Persulessy.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum, Xenia Pentury menghadirkan dua saksi yakni Charles Bellen sebagai Pimpinan Cabang Utama Bank INA, dan Hermanus Sahureka sebagai Pimpinan Cabang pembantu Bank INA.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Yefri Bimusu didampingi dua hakim anggota lainnya itu, saksi Hermanus Sahureka menjelaskan, kejadian penggelapan uang nasabah terungkap ketika ada nasabah yang datang ke kantor cabang pembantu hendak melakukan penarikan uang melalui teller.
“Pada bulan Juli tahun 2023 itu, ada salah satu nasabah yang bernama Silvia datang ke bank untuk melakukan penarikan. Tetapi saat menarik uang, ternyata saldonya tidak cukup. Dari situ saya kemudian arahkan beliau untuk mengecek di costumer service, “jelas saksi.
Setelah dilakukan pengecekan mutasi pada rekening nasabah tersebut, ternyata uangnya telah berkurang. tidak hanya satu tetapi ada dua nasabah yang mengaku uang dalam rekening mereka terpotong.
“Dari kejadian ini kemudian saya laporkan ke kepala operasional dan selanjutnya ditelusuri,” lanjutnya.
Berselang beberapa waktu kemudian, saksi mengakui bahwa terdakwa menghubunginya dan mengakui bahwa terdakwa yang mengambil uang nasabah tersebut.
“Saat itu terdakwa telepon saya dan bilang kalau dia yang ambil uang nasabah, “tuturnya.
Sementara itu, saksi Charles Bellen menjelaskan kejadian penggelapan dana nasabah terjadi di kantor cabang pembantu Bank INA.
“Saya tahu dari kepala operasional. Kemudian saya laporkan ke kantor pusat di Jakarta sehingga tim SKAI turun untuk melakukan audit,” beber saksi
Dari hasil pemeriksaan tim SKAI, lanjut Charles, ditemukan bahwa ada 7 nasabah yang uangnya digelapkan oleh terdakwa dengan total 350 juta lebih.
“Awalnya itu terdakwa sampaikan hanya dua nasabah yang diambil uangnya, tetapi nanti saat tim SKAI turun baru diketahui total ada 7 nasabah yang uangnya diambil oleh terdakwa dengan total 350 juta lebih, “ tuturnya.
Selain itu, saksi juga mengakui bahwa ternyata terdakwa telah mengundurkan diri pada 23 Mei 2024 sebelum kejadian tersebut terungkap.
“Jadi terdakwa sudah mengundurkan diri saat kejadiannya diketahui. Kemudian atas kejadian tersebut, Bank INA telah duduk bersama dengan terdakwa untuk membicarakan soal pergantian uang milik nasabah,” terangnya.
Disamping itu, saksi juga mengakui bahwa 7 terdakwa yang uangnya diambil dengan nilai yang berbeda-beda. Nominal uang terbesar yang diambil dari nasabah ada yang mencapai 190 juta.
Adapun motif terdakwa yaitu mengganti ATM para nasabah dengan yang baru kemudian diambil uangnya terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pemilik rekening. Ada juga terdakwa mengambil uang nasabah melalui mobile banking.
“Cara ambilnya itu dari ATM dan mobile banking, terdakwa transfer ke rekeningnya,”lanjut saksi.
Saksi menambahkan bahwa Bank INA juga telah mengganti seluruh uang nasabah yang diambil. Uang nasabah semuanya telah diganti oleh Bank. Sedangkan terdakwa sampai saat ini baru bisa mengganti 20 juta ke bank, “tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu depan dengan dengan agenda pemeriksaan para korban.(S-29)