AMBON, Siwalimanews – Sidang dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Fattolo, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur, tahun angÂgaran 2016 dengan terdakwa Abdullah Refra (39) , terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (12/1).
Sidang itu dipimpin majelis hakim Jenny Tulak sebagai hakim ketua. Sementara, terdakwa Abdullah Refra selaku Kepala Desa Fattolo didamÂpingi penasehat hukumnya, DomiÂnggus Huliselan.
Sejumlah saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persiÂdangan. Dalam persidangan itu terÂungkap adanya mark up saat pemÂbelian bahan proyek hingga upah pekerja. Selain itu, proyek yang diÂkerjakan juga belum selesai.
Kepala tukang, Zulkifli Kilbaren, mengaku pekerjaan menggunakan dana desa itu belum selesai. PeÂkerjaan yang dimaksud adalah pemÂbuatan jalan setapak. âBelum selesai,â jawabnya singkat.
Karena pekerjaan itu belum seÂlesai, dia hanya mendapat upah Rp. 2,5 juta dari yang seharusnya Rp. 7,5 juta. Namun, dalam kwitansi pemÂberian upah kepada kepala tuÂkang, upahnya tetap sesuai perÂjanjian.
âHarusnya terima upah Rp 7,5 juta. Tapi saya cuma dapat Rp. 2,5 juta,â katanya.
Pemilik toko bangunan, Khalik menduga, adanya mark up dalam item belanja. Pasalnya, harga semen di toko miliknya hanya senilai Rp. 75 ribu. Namun, dalam nota tertulis Rp. 80 ribu.
Dia juga mengaku, karyawan-karyawannya mungkin memberikan nota kosong kepada terdakwa. Lalu, terdakwa sendiri yang mengisi harganya. âSaya tidak tahu. Saat itu karyaÂwan-karyawan saya yang layani meÂreka pada saat pembelian,â ujarnya.
Sementara itu, pemilik rumah, Lukman Ohorella yang rumahnya digunakan untuk kantor desa sementara selama setahun tidak dibayarkan sewa. Padahal, sesuai perjanjian harusnya dibayar Rp.600 ribu per bulan. Namun, uang itu tak kunjung dibayarkan.
âSaya tidak pernah terima uang sewa rumah,â terangnya.
Begitu juga, pemilik ketinting, Kasim mengaku, terdakwa memesan ketinting padanya. Dia lalu memÂbuatkan satu unit, sudah diberikan, namun tidak dibayarkan.
âJadi saya ambil lagi, karena mereka tidak bayar,â ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, Reinado Sampe membeberkan peran AbÂdullah Refra selaku Kepala Desa Fattolo dalam melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pengeÂlolaan keuangan Negeri Fattolo Tahun 2016 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri mengÂgunakan uang negara sejumlah Rp. 384.229.000.
Pada tahun itu, Negeri Fattolo mendapatkan dana desa sebesar Rp. 617.131.000 dan anggaran dana desa sebanyak Rp. 100 juta.
Pencairan uang itu dilakukan oleh terdakwa dari rekening kas desa. Setiap kali dicairkan uang tersebut disimpan oleh terdakwa hanya untuk melakukan pembayaran upah kerja, beli semen dan reputasi material pembangunan.
Terdakwa tidak jujur dan transÂparan serta tidak baik dalam meÂngelola dana serta mempergunakan dana desa tersebut. Selain itu, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan
Dia juga tidak dapat memperÂtanggungjawabkan sisa anggaran dengan bukti bukti yang sah akibat dari kemahalan harga serta baÂnyaknya barang atau pekerjaan yang fiktif.
Jaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi. NanÂlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (S-49)