AMBON, Siwalimanews – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI 46 Ambon atas nama Andi Yahrizal Yahya alias Cellu selaku KCP Mardika dan terdakwa Marce Muskitta Marce Muskita selaku KCP Masohi menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon cacat hukum.
âKalau dilihat dari isi putusan ini maka tidak ada satupun kepastian huÂkum sehingga menimbulkan pertanyaÂan kami bahwa klien kami ini akan diÂeksekusi dengan menggunakan berkas perÂkara yang mana?, karena berkas milik klien kami ini juga ada perkara terdakwa lainnya. Jadi menurut kami, puÂtusan ini cacat hukum,â tandas PH terÂdakwa Cellu, Yafet L Sahupala, kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (22/8).
Selain itu, kata Sahupala, pada halaÂman 2 petikan putusan, tertera klienÂnya didampingi Penasihat Hukum JoÂnathan Kainama, Noija Fileo Pistos, Taha Latar, Jacobis Siahaya, Maâad Patty, H elmi Sulilatu, Oriana Elkel, Edward Diaz, Theodore M Solisa, Dodi L.K Soselisa, Irwaty Bella, Hendrik Samalelaway dan Anastasia Pattiasina padahal itu bukan tim PH dari terdakwa Cellu.
âTerdakwa Cellu mempunyai tim PH yakni Marlyn E Polnaja, Izra Jinga Saeani, Hasrudin, Herly T Akihary dan saya sendiri dan surat kuasa sudah diÂmasukan sebelum proses persidangan dimulai dan kita itu ada berjumlah lima orang bukan Jonathan Kainama, dkk sebagaimana yang tertera dalam petiÂkan putusan milik klien kami,â ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Izra bahwa, putusan telah dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2020, sampai saat ini belum menerima salinan putusan namun sudah ada petikan putusan, tentu sebagai PH para terdakwa, pihaknya menghormati proses hukum namun sembari menunggu salinan putusan pihaknya mempelajari petikan putusan tersebut.
âSetelah kami mempelahari petikan puÂtusan ternyata kami menilai ada keÂtidakpastian dalam putusan ini dimana dalam perkara ini diajukan dengan masing-masing nomor register namun ternyata di amar putusan ini kami meliÂhat semua terdakwa dihukum dalam puÂtusan klien kami. Inilah letak dari ketiÂdakpastian hukum putusan ini,â bebernya.
Perihal fakta, lanjut dia, saat ini pihakÂnya belum bisa mengungkapkannya tetapi dalam konsep memori banding akan termuat disana, bahkan piaknya tidak mengoreksi kerja hakim tetapi butuh kepastian tentang amar putusan tersebut.
âMenyikapi isi putusan dari klien kami, klien kami diputus dengan enam perkara karena dari tiga petikan putusan yang ada di tangan kami, amarnya sama sehingga berdasarkan formil dan praktek peradilan eksekusi itu sesuai dengan apa yang ada dalam amar putusan maka memperhatiÂkan puÂtusan ini, klien kami diputus dalam enam berkas perkara yang seyogyanya klien kami harus diputus tunggal maka putuÂsan demikian sangat tidak memenuhi syarat formal putusan,â tandasnya.
Kalau bicara hukum, tegas Izra, maka harusnya terdakwa-terdakwa ini harus menjalani enam putusan itu maka saat ini dapat berkesimpulan sementara bahwa para terdakwa dihukum dengan hukuman 18 tahun kali dengan enam berÂkas perkara maka totalnya 128 tahun.
âKami juga sudah mempelajari, apaÂkah ini bagian dari kesalahan penulisan namun kesalahan putusan yang menurut kami harusnya tidak dalam bentuk seperti ini. Ini secara tegas, terang dan jelas bahwa putusan ini dibuat dalam kondisi sehat, normal tetapi kenapa bisa terjadi seperti ini,â ujarnya.
Izra juga mempertanyakan, bagaiÂmana dengan status hukum terdakwa KrestianÂtus Rumahlewang dan selaku KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru, yang perkaranya sudah ingkra namun berÂkasnya bersama dengan berkas perkara terdakwa lain yang akan mengajukan banding nantinya.
Sementara itu, Kelson Haurissa seÂlaku Penasihat Hukum terdakwa Marce Muskitta mengatakan, dalam perkara ini masing-masing terdakwa terdaftar dengan nomor perkara masing-masing maka mestinya putusan juga masing-masing namun fakta yang terjadi dalam petikan putusan adalah dalam satu nomor perkara seluruh pertimbangan hukum dan putusan ada.
Dirinya mencontohkan misalnya terÂdakÂwa Marce dihukum, Soraya dihukum, FaÂÂradiba dihukum dan sebagainya sebaÂlikÂnya di perkara lain artinya ini sebuah putusan.
âYang menjadi persoalan bagi kami, ketika Marce dihukum dengan putusan 08 tapi kemudian di perkara 07 misalÂnya atas nama Krestiantus RumahleÂwang juga ada, maka wajib hukumnya Marce juga harus dihukum dalam perÂkara 07 karena ini puÂtusan, sehingga bagi kami ini sangat membingungkan, klien kami ini akan dihuÂkum dengan putuÂsan yang mana ? kalau kita bicara terkait dengan formilnya seÂbuah putuÂsan maka wajib dihukum seluÂruhnya padahal dalam putusan kemarin hanya dihukum 18 tahun tetapi dalam putusan ini kalau dikalikan 6 terdakwa ditambah 20 tahun maka klien kami dihukum sekitar 128 tahun,â cetusnya.
Menurutnya, pihaknya tidak bermakÂsud untuk mengoreksi kinerja PengaÂdilan Tipikor Ambon pada PN Ambon namun ending dari sebuah proses hukum di pengÂadilan itu yakni mencari kebenaran sehiÂngga apakah sebuah putusan ini sebuah kebenaran untuk menghukum klien kami ?. âKalau klien kami harus dihukum dengan perkara nomor 08 tetapi juga harus dihukum dengan perkara-perkara yang lain maka ini tidak adil,â kata Haurissa didampingi PH, Jacob Waas.
Sebelumnya, Faradiba Yusuf divonis dengan hukuman berat oleh majelis hakim dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon dengan pidana 20 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim juga menghukum Faradiba membayar uang penganti Rp 22 miliar, subsider 7,6 tahun penjara.
Faradiba adalah aktor utama penjaÂrahan dana nasabah di BNI Ambon. Untuk memuluskan kejahatannya, dia diduÂkung oleh sejumlah kepala cabang pembantu, anak angkatnya dan pejabat BNI Wilayah Makassar.
Faradiba melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi sebaÂgaiÂmana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang PenceÂgahan dan Pemberantasan Tindak PidaÂna Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sementara itu, anak angkat FaraÂdiba, Soraya Pelu, terdakwa Marce MusÂkita selaku KCP Masohi, Krestiantus RumahÂlewang selaku KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dihukum 18 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan.
Majelis hakim juga menghukum emÂpat kepala cabang itu, membayar uang pengganti. Terdakwa Kres diwajibkan membayar uang pengganti Rp.50 juta, terdakwa Marce Rp 75 juta subsider 5,6 tahun, terdakwa Yosep Rp. 398 juta subsider 5,6 tahun penjara, dan terÂdakwa Andi Rp 35 juta.
Majelis hakim menyatakan, para terÂdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU di BNI Ambon. âMenyatakan terdakwa Faradiba Yusuf telah terbukti secara sah dan meÂyakinkan menurut hukum bersaÂlah melaÂkukan tindak pidana korupsi secara berÂsama-sama,â tandas ketua majelis hakim, pasti Tarigan saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (11/8). di Pengadilan Tipikor Ambon.
Putusan hakim terhadap Faradiba Yusuf sama dengan tuntutan jaksa. Sementara itu, putusan hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa bagi keempat kepala cabang.
Sebelumnya, JPU Kejati Maluku meÂminta majelis hakim menghukum FaraÂdiba 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miÂliar subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp. 49,72 miliar, subsiÂder 10 tahun penjara. Sehingga akumuÂlasi hukuman pidana yang harus dijalani Faradiba selama 30,6 tahun penjara.
Anak angkat Faradiba, Soraya Pelu juga dituntut hukuman penjara yang sama oleh jaksa. Sementara terÂdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi ditunÂtut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP MarÂdika dituntut 15 tahun penjara.Mendengar putusan hakim, Faradiba dan Soraya Pelu melalui penasehat hukumnya JoÂnathan Kainama menyatakan banding, Sementara keempat kepala cabang meÂnyatakan pikir-pikir. Jumlah kerugian dalam kasus ini sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 58,9 miliar. Faradiba Yusuf menikmati Rp. 49,72 miliar. Sementara Marce Muskita alias Ace Rp. 75 juta, KresÂtiantus Rumahlewang alias Kres mendaÂpat Rp. 50 juta, Joseph Resley Maitimu alias Ocep Rp. 100 juta, Andi Yahrizal Yahya alias Callu Rp. 35 juta, dan Soraya Pelu sebesar Rp. 9,5 miliar. (S-16)