AMBON, Siwalimanews – Sungguh sadis, seorang ibu di Tanimbar tega meminta kekasihnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Alhasilnya polisi menangkap pasangan kekasih yang tega merusak masa depan anaknya sendiri. Kasat Reskrim AKP. Riffaat Hasan dalam rilusnya, Kamis (23/10) menyebut, pelaku, EL (34) yang telah dianggap sebagai ayah tiri oleh korban, bersama Ibu kandung berinisial, ML (46) kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Mereka.
Setelah perpisahan pelaku ML dengan ayah kandung korban, korban bersama adik perempuannya memilih tinggal bersama pelaku ML, yang ternyata sudah tinggal serumah dengan kekasinya, EL.
Namun, kebersamaan itu justru memunculkan peristiwa yang membuat korban akan meÂngalami trauma seumur hidup.
âPeristiwa itu berawal pada Mei 2025, ketika korban dikira hamil oleh pelaku ML, ML kemudian membawa korban ke seorang bidan.
Hasil pemeriksaan ternyata korban tidak hamil, tetapi sakit sehingga hanya diberi obat. Selanjutnya, ML bersama kekasihnya EL melanjutkan kehidupan mereka di Saumlaki, dan korbanpun diajak hidup bersama mereka pada salah satu rumah kontrakan. Di tempat itulah kemudian malapetaka terhadap anak korban terjadi.
Saat itu, lagi-lagi pelaku ML terus beranggapan bahwa korban sedang hamil. Ia kemudian melakukan segala macam cara dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan korban, seperti memijat perut korban hingga membuatkan ramuan untuk diminumn.
Menurut pelaku ML, hal itu dilakukan lantaran tidak mau malu karena dirinya menganggap korban hamil di luar nikah. PadaÂhal, pada pemeriksaan sebeÂlumnya telah diketahui bahwa korban tidak hamil, hanya sakit.
âKemudian muncul ide gila dari ML yang tega menyuruh kekasihÂnya EL untuk menyetuÂbuhi korban yang adalah anak kandungnya sendiri. Tujuannya agar kandungan korban mengalami keguguran,âujar Kasat.
Mendengar itu, pelaku EL tidak menolak dan bersedia menyetubuhi MS yang masih dibawah umur.
Mendengar rencana buruk ibu kandungnya, korban menolak. Karena korban merasa bahwa dirinya tidak hamil.
âPada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIT adalah menjadi mimpi buruk MS yang kemudian dipaksa oleh ibu kandungnya sendiri untuk disetubuhi oleh kekasih Ibunya, yang telah dianggap sebagai ayah tiri oleh korban,â katanya.
Agar niat EL terlaksanakan, ML memegang kedua tangan korban dan menindih tubuhnya, sehingga EL dengan leluasa membuka pakian korban dan melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini terungkap saat anak korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga maupun ayah kandungnya sendiri.
PS yang merupakan ayah kandung korban tidak terima atas perbuatan mantan istri bersama kekasihnya itu, sehingga Ia melaporkan kejadian tersebut pada 1 Oktober 2025 dan keduanya langsung diamankan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan upaya hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikumpulkan barang bukti hingga melakukan visum, dinyatakan cukup bukti, dan terhadap terlapor ML dan EL pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak tanggal 2 Oktober 2025.
Kedua tersangka dipersangkaÂkan dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlinduÂngan Anak Menjadi Undang-Undang dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
âKarena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 tahun,â tegasnya.
Kasat menambahkan, perkara kejahatan seksual terhadap anak telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mana hukumannya hingga hukuman seumur hidup, karena kejahatan ini merusak masa depan anak yang mana anak adalah masa depan bangsa, yang seharusnya dijaga dan dilindungi, untuk itu pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum secara maksimal.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, yang mana anak menjadi korban dari orang tuanya sendiri.
Sebagai Kepala Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pihaknya tidak akan pernah bosan untuk terus menyerukan kebaikan dengan melakukan sosialisasi ataupun dengan pendekatan seperti Jumat curhat yang rutin dilakukan untuk memÂberikan pemahaman Masyarakat agar lebih sadar dan taat hukum.
âKarena dalam perkara seperti ini dapat terjadi, akibat kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari keluarga terdekat yakni orang tua kepada anak-anaknya,â ucap Kapolres.(S-25)