AMBON, Siwalimanews – Selvia Rahayaan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dituntut 10 tahun penÂjara oleh jaksa penuntut umum Senia Pentury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5).
Wanita 27 tahun ini terbukti seÂcara sah dan meyakinkan bersalah selundupkan sabu-sabu di bagian organ intimnya. Perbuatan Selvia jelas melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Jaksa Penuntut Umum Selvia Rahayaan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa menyelunÂdupkan sabu-sabu tidak sendiri tapi bersama-sama dengan rekannya Hendro Kainama yang juga dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ismail Wail. Dikatakan, kedua terÂdakwa terbukti bersalah meÂnyelundupkan narkotika goloÂngan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram.
âMenyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melaÂkuÂkan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika goloÂngan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur pasal 112 ayat (2) undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,â pungkas jaksa penunÂtut umum.
Selain pidana badan, kedua terÂdakwa juga didenda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan. Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali mengagalkan penyelundupan narÂkoÂtika dalam jumlah besar ke wilayah Maluku melalui jalur udara.
Sebanyak 200 gram sabu berhasil diamankan dari wanita berinisial SR (27) dan rekan lelakinya berinisial HK lewat join operation yang melibatkan BNNP Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenÂkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku dan Kodam XVI/Pattimura, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada 24 NoÂvemver lalu.
Menariknya, modus penyelunÂdupan dilakukan adalah dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam kelamin wanita berinisial SR.
âPenangkapan dilakukan berdaÂsarÂkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta, untuk itu begitu tiba di Bandara Pattimura kita lakukan pengeledahan dan diteÂmukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemaluan SR seÂmentara sebagiannya lagi disimpan oleh HK dari dalam kantung, dengan berat total sekitar 200 gram,âungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen M Zainul Muttaqien saat memberikan keteran pers di kantor BNNP MaÂluku, Kamis (17/12).
Dijelaskannya, ratusan gram narÂkotika golongan I tersebut dibungÂkus dalam plastik yang dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban dan disembunyikan dalam kemaluan SR. Sementara barang bukti lain dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu milik HK.
Muttaqien mengatakan keduanya masuk kedalam jaringan narkotika Jakarta-Ambon yang peran sebagai kurir. Dimana untuk bandar utamanya masih dalam pengembangan lanjut. (S-45)AMBON, Siwalimanews – Selvia Rahayaan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dituntut 10 tahun penÂjara oleh jaksa penuntut umum Senia Pentury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5).
Wanita 27 tahun ini terbukti seÂcara sah dan meyakinkan bersalah selundupkan sabu-sabu di bagian organ intimnya. Perbuatan Selvia jelas melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Jaksa Penuntut Umum Selvia Rahayaan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa menyelunÂdupkan sabu-sabu tidak sendiri tapi bersama-sama dengan rekannya Hendro Kainama yang juga dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ismail Wail. Dikatakan, kedua terÂdakwa terbukti bersalah meÂnyelundupkan narkotika goloÂngan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram.
âMenyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melaÂkuÂkan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika goloÂngan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur pasal 112 ayat (2) undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,â pungkas jaksa penunÂtut umum.
Selain pidana badan, kedua terÂdakwa juga didenda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan. Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali mengagalkan penyelundupan narÂkoÂtika dalam jumlah besar ke wilayah Maluku melalui jalur udara.
Sebanyak 200 gram sabu berhasil diamankan dari wanita berinisial SR (27) dan rekan lelakinya berinisial HK lewat join operation yang melibatkan BNNP Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenÂkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku dan Kodam XVI/Pattimura, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada 24 NoÂvemver lalu.
Menariknya, modus penyelunÂdupan dilakukan adalah dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam kelamin wanita berinisial SR.
âPenangkapan dilakukan berdaÂsarÂkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta, untuk itu begitu tiba di Bandara Pattimura kita lakukan pengeledahan dan diteÂmukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemaluan SR seÂmentara sebagiannya lagi disimpan oleh HK dari dalam kantung, dengan berat total sekitar 200 gram,âungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen M Zainul Muttaqien saat memberikan keteran pers di kantor BNNP MaÂluku, Kamis (17/12).
Dijelaskannya, ratusan gram narÂkotika golongan I tersebut dibungÂkus dalam plastik yang dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban dan disembunyikan dalam kemaluan SR. Sementara barang bukti lain dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu milik HK.
Muttaqien mengatakan keduanya masuk kedalam jaringan narkotika Jakarta-Ambon yang peran sebagai kurir. Dimana untuk bandar utamanya masih dalam pengembangan lanjut. (S-45)