AMBON, Siwalimanews – Direktur Perusahaan DaeÂrah Panca Karya Rusdi Ambon diharapkan, hadiri sidang perdata terkait objek sengketa kepemilihan taÂnah pada Graha Raden Pandji, yang terletak di Jalan AM Sangadji, RT 005/RW 004 Kelurahan HoniÂpopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 19 November mendatang.
Rusdi digugat oleh AniÂdayanti Qamariyah Pelupessy bersama 18 orang lainnya yaitu,
Irfan Alie, Djasnamawi, Rosma Alie, Muhamad Nirma Alie, MuhaÂmad Syafri Radjab, Cahlilah MadÂjid, Bob Irwan Ibrahim Abu Kasim, Elma Bakri, Luthfi AchÂmad, Ridwan Masjid, Zulhaida, Fauzi Irawan Khary, Rohany, Numala Ridwan, BurÂham Abukasim, Hanafi Abu Kasim, Lidya Gosal dan kepala BaÂdan Pertanahan Nasional Kota Ambon.
Kuasa Hukum Anidayanti QaÂmariyah Pelupessy, Roos Jean Alfaris mengatakan, sidang lanjuÂtan akan digelar 19 November deÂngan harapan, Rusdi Ambon seÂbagai pihak tergugat bisa mengÂhadiri persidangan tersebut.
âYa, tanggal 19 November 2020 sidang dengan agenda pemanggiÂlan para tergugat,â kata Alfaris saat ditemui Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/11).
Roos mengatakan, jika nanti pada saat persidangan antara penggugat dan para tergugat, wajib hukumnya Rusdi Ambon hadir dan tidak boleh beralasan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Lanjut Alfaris, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara inti adalah Rusdi Ambon Cs. Dan lebih baik lagi, jika Rusdi Ambon hadir di persidangan, sehingga persoalan ini dibicarakan secara perdata sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
âUntuk sidang lanjutan, Rusdi Ambon bersama pihak tergugat harus hadir. Tapi yang paling penting adalah Rusdi Ambon, dia harus hadir, karena sebagai prinsipal itu wajid, tidak bisa tidak,â ungkapnya.
Alfaris berujar, dirinya sudah menyiapkan empat saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan nanti.
âSaksi kami dari penggugat ada empat orang, kita mau memÂbuktiÂkan kalau gugatan yang kita ajukan itu benar atau tidak di persidaÂngan. Makanya kita minta pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini supaya bisa sama-sama mendukung proses persidaÂngan yang sudah berjalan,â tanÂdasnya.
Sebelumnya, Direktur PerusaÂhaan Daerah Panca Karya, Rusdy Ambon itu terlibat kasus perdata. Dia digugat Anidayanti Qamariyah Pelupessy terkait kepemilikan tanah.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 66/Pdt.G/2020/PN.Amb. tanggal 14 Agustus 2020. Gugatan tersebut terkait objek sengketa pada Graha Raden Pandji, yang terletak di Jalan A.M. Sangadji, RT.005/RW.004 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Selain Rusdi, sebanyak 18 orang lainnya ikut digugat. Mereka diantaranya adalah Irfan Alie, Djasnamawi, Rosma Alie, Muhamad Nirma Alie, Muhamad Syafri Radjab, Cahlilah Madjid, Bob Irwan Ibrahim Abu Kasim, Elma Bakri, Luthfi Achmad, Ridwan Masjid, Zulhaida, Fauzi Irawan Khary, Rohany, Numala Ridwan, Burham Abukasim, Hanafi Abu Kasim, Lidya Gosal dan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon.
Adapun kasus perdatanya sudah masuk sidang pertama, Kamis (27/8). Namun, majelis hakim menunda persidangan kasus tersebut. Sidang itu ditunda, karena pengugat mencantumkan alamat Rusdi tidak sesuai dengan tanda pengenalnya.
Melalui kuasa hukumnya Roos Jeane Alfaris mengatakan, dalam kasus perdata ini, penggugat mengajukan upaya hukum karena dalam penetapan ahli waris yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon Nomor: 3/Pdt.P/PA.Ab tanggal 28 Februari 2019 atas nama tergugat 1 sampai 16, tidak pernah melibatkan penggugat dan ahli waris lainnya dalam hal dimaksud.
Pada 30 Juli 2020, tanpa sepengetahuan penggugat dan ahli waris lainnya, tergugat 1 sampai 16, menjual lahan tersebut kepada tergugat Rusdi Ambon dengan nilai sebesar Rp.3,5 miliar pada tanah dan bangunan dengan luas 550 M.
Intinya, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Ambon membatalkan akta jual beli antara Irfan Ali dengan Rusdi Ambon yang dibuat oleh notaris Lidya Gosal.
Hal tersebut lantaran penggugat selaku salah satu ahli waris sah atas lahan tersebut dan juga beberapa ahli waris lainnya yang sama sekali tidak mengetahui proses jual beli yang dilakukan oleh Irfan Ali. Bahkan mereka juga tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut.
Selain itu, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap Rusdi Ambon Cs ke Pengadilan Negeri Ambon. Dia juga akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon.
Sebab, dalam penetapan ahli waris tersebut, nama penggugat dan beberapa ahli waris tidak dimaÂsukan. Bahkan diduga Irfan Ali telah melakukan penipuan ahli waris dengan menyebutkan bahwa almarhumah ibunda dari penggugat tidak memiliki ahli waris. (S-49)