AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupsi Ambon kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku. Sidang deÂngan agenda mendengarkan keteÂrangan terdakwa eks Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan Eks Direktur Kepatuhan, Izack Thenu itu, Divisi Trisury disebut-sebut paling bertanggungjawab dalam transaksi Repo Obligasi Bank Maluku.
Hanya saja dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hiÂngga ratusan milliar ini, divisi yang dikoordinir Direktur PemaÂsaran Wellem Patty itu lolos dari jeratan hukum. Fakta adanya peran penÂting Divisi Trisury diungkapkan dua terdakwa Idris Rolobessy dan Izack B Thenu dalam sidang lanjutan kasus repo Bank Maluku yang dpimpin Hakim Pasti Tarigan di Pengadilan NeÂgeri Ambon secara online Rabu (2/6) dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, RoÂlloÂbessy menyayangkan keputusan jaksa yang menetapkan dirinya dan Izack Thenu sebagai tersangka di kasus tersebut. Menurutnya tranÂsaksi repo sejak awal sudah berÂmasalah lantaran transaksi tersebut dicetus tanpa ada perjanjian dengan PT. AAA Securitas.
Hal tersebut diperkuat dari keteÂrangan saksi dari OJK yang meÂnyebut transaksi tersebut fiktif. Parahnya lagi, Direksi Pemasaran, Wellem Patty sebagai pencetus kerja sama tersebut malah tidak memiliki obligasi PT.AAA sebagi jaminan, sehingga saat PT. AAA tidak mampu lagi melakukan pemÂbayaran tidak ada jaminan berupa obligasi yang bisa disita Bank Maluku.
Sekalipun macetnya pembayaran di tahun 2014, disaat dirinya menÂjabat Dirut dan Izack Thenu sebagai Direktur Kepatuhan, namun kesaÂlahan tidak bisa semata mata harus dibebankan kepada kedua direksi saat itu.
Rollobessy meminta jaksa juga melihat inisiator hingga transaksi tersebut berjalan. Dirinya mengaku perannya dalam transaksi ini hanya untuk disposisi, penanggung jawab sebenarnya adalah Devisi Trisury dibawah perintah Direktur PemaÂsaran.
âTidak ada asap tidak ada api. Kalau tidak ada persetujuan sejak awal, kejadiannya tidak akan seperti ini. Jika ada transaksinya jelas dan terjadi gagal bayar tidak jadi masalah. Ini jelas dari awal transaksi sudah tidak benar, disini posisi saya hanya disposisi, ada penanggung jawab lain seperti Divisy Trisury yang lebih bertanggung jawan untuk transaksi ini,âungkap Rollobessy.
Hal senada disampaikan Izack B Thenu, dimana diakuinya transaksi Repo Obligasi domainnya ada pada Divisi Trisury. Direktur umum hanya mengurusi administrasi yang sifatÂnya umum, sementara direktur keÂpatuhan memonitor transaksi bank.
âUntuk transaksi repo itu tangÂgung jawab ada di Devisi Trisury karena pengelolaan sumber dana dikelola divisi di balik koordinasi direktur pemasaran. Direktur Umum tidak tahu soal pengelolaan keuangan, begitupun saya sebagai direktur kepatuhan,âjelas Thenu.
Menurut Thenu, saat diketahui adanya transaksi baru yakni NTM yang tidak dilaporkan ke Bank Indonesia, selaku Direktur Kepatuhan dirinya langsung mengambil langkah dengan membuat memorandum yang isinya meminta direksi untuk segera menghubungi BI terkait produk NTM yang masuk produk baru dalam transaksi Bank Maluku.
âDi memorandum direksi disarankan segera menghubungi BI untuk tindak lanjuti hal-hal yang tidak sesuai aturan karena tugas saya memonitor yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya atas dasar surat saya, direksi menghubungi BI, kemudian BIÂ memberikan sanksi karena transaksi ini tidak sesuai aturan main dan meminta Bank Maluku menyelesaikan transaksi NTM. Setelah transaksi NTM selesai pihak Direksi kembali melakukan transaksi Repo Obligasi dari pembayaran NTM oleh PT AAA securitas,âpungkasnya.
Usai mendengar keerangan kedua terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (S-45)