AMBON, Siwalimanews – Residivis kasus penyalahgunaan narÂkoba, Petra Tahapary meminta keringaÂnan hukuman dari majelis hakim PengÂadilan Negeri Ambon, lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menunÂtutnya sembilan tahun penjara.
Permintaan tersebut disampaikan terÂdakwa melalui kuasa hukumnya, RoÂnald Salawane, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (14/10).
Sidang dengan agenda pembaÂcaan pembelaan atau pledoi itu, terÂdakwa meminta, majelis hakim untuk memperÂtimÂbangkan tuntutan JPU tersebut, deÂngan alasan terdakwa tidak belit-belit daÂlam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perÂbuatan yang dilakukannya.
âTerdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berÂjanji tidak akan mengulanginya lagi,â ujar Salawane.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia Hattu menuntut Petra Tahapary, terdakwa kasus kepemilikan 22 paket ganja sembilan tahun penjara. Residivis narkoba itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 111 ayat 1 jo paÂsal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. âMeminÂta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perÂkara ini supaya menÂjatuhkan hukuÂman kepada terdakwa, sembilan taÂhun di potong masa tahanan,â ungÂkap JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar baÂrang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 22 paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 9,67 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa adalah residivis narÂkoba. Saat ini, terdakwa tengah menÂjalani hukuman penjara. Pada tahun 2018, terdakwa juga telah ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum lima tahun penjara denda Rp. 1 miliar subÂsider sepuluh bulan.
Warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu, kedaÂpatan memiliki 22 paket ganja saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 11A Ambon. Dia tertangkap pada Kamis 05 Desember 2019 sekitar pukul 19.50 WIT. Penangkapan tersebut terjadi seÂtelah adanya informasi soal peredaÂran narkotika di dalam lapas.
Penangkapan terhadap terdakwa saat polisi dan pihak BNN melakuÂkan pengÂgeledahan dalam blok nomor 13 yang dihuni oleh terÂdakwa, lan Patrick Souhuwat, Hairul Lampung, Ronaldo Lekahena dan Rigel Yohanes.
Saat itu, ditemukan satu paket narkoÂtika jenis ganja yang dibuÂngkus dengan sobekan kerta warna hijau yang ditanam didalam tanah yang posisinya berada diseÂbelah taman bunga kamar itu.
Juga ditemukan 22 paket ganja yang dikemas dalam plastik klem bening ukuran kecil yang dimaÂsukkan didalam kaleng bedak heÂrocyn yang dibungkus dengan kanÂtong kresek bertuliskan matahari, serta dua buah alat hisap sabu.
Paketan ganja tersebut dilempar oleh seseorang kedalam tembok lapas bagian belakang dan jatuh disekitar kebun sayur sesuai deÂngan petunjuk yang terdakwa berikan.
Pagi harinya, ketika pintu blok diÂbuka oleh petugas, terdakwa berÂgeÂgas mencari paketan ganja tersebut di areal kebun dan berhasil menemukanÂnya, lalu terdakwa membawa paketan ganja tersebut ke kamar sebelahnya.
Berdasarkan pengujian laboraÂtorium 22 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 satu lipatan kertas warna hijau itu, seberat 9,67 gram. (Cr-1)