AMBON, Siwalima.id - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tersangka pencurian kendaraan bermotor, Petrus Metintomwat ke Kejari Ambon.
Selain tersangka yang merupakan residivis di kasus yang sama, penyidik juga turut menyerahkan 4 unit sepeda motor yang digasak tersangka.
“Kasus ini sudah tahap II ke kejaksaan negeri Ambon, tersangka dan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor juga sudah diserahkan untuk selanjutnya di proses lanjut,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon Senin (20/4).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat P-21 yang menyatakan berkas perkara tersangka lengkap.
Dalam pemeriksaan penyidik mengambil sejumlah keterangan saksi, baik saksi korban maupun tersangka.
Tersangka pun telah mengakui perbuatannya, bahwa aksi yang dilakukan tidak hanya di satu lokasi namun di beberapa lokasi di Kota Ambon.
Sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil membekuk Residivis pencurian kendaraan bermotor, Petrus Metintomwat.
Aksi Pria 19 tahun terhenti usai melakukan pencurian terakhirnya pada 16 Januari 2026 lalu.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan diruang kerjanya Kamis (22/1) menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Wolter Mongonsidi, Kota Ambon, sekitar pukul 04.00 WIT.
Saat itu korban Fianty Lely Syauta (48), memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam bernomor polisi DE 6182 LB di depan salah satu toko roti.
Pergerakan korban ternyata sudah dipantau pelaku, sehingga saat Korban berjalan menuju ke arah Kantor Disnaker Kota Ambon, pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengasak sepeda motor milik korban.
“Setelah memarkirkan kendaraannya, korban sempat memperhatikan penyapu jalan kemudian berjalan menuju kantor Disnaker, saat korban kembali sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” jelas Luhukay.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang di alaminya hari itu juga ke Polresta Ambon yang teregister dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/51/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Tak perlu waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil di amankan. (S-10)