SIWALIMA.id > Berita
Residivis Curanmor Diserahkan ke Jaksa
Hukum | Selasa, 21 April 2026 pukul 13:29 WIT

AMBON, Siwalima.id - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerah­kan tersangka pencurian kendaraan bermotor, Petrus Metintomwat ke Kejari Ambon. 

Selain tersangka yang merupakan residivis di kasus yang sama, penyi­dik juga turut menyerahkan 4 unit se­peda motor yang digasak tersang­ka. 

“Kasus ini sudah tahap II ke ke­jaksaan negeri Ambon, tersangka dan barang bukti berupa 4 unit se­peda motor juga sudah diserahkan untuk selanjutnya di proses lanjut,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon Senin (20/4). 

Penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat P-21 yang menyatakan berkas perkara tersangka lengkap. 

Dalam pemeriksaan penyidik mengambil sejumlah keterangan  saksi, baik saksi korban maupun tersangka. 

Tersangka pun telah mengakui per­buatannya, bahwa aksi yang dilakukan tidak hanya di satu lokasi namun di beberapa lokasi di Kota Ambon. 

Sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mem­bekuk Residivis pencurian kenda­raan bermotor, Petrus Metintomwat. 

Aksi Pria 19 tahun terhenti usai melakukan pencurian terakhirnya pada 16 Januari 2026 lalu.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di­ruang kerjanya Kamis (22/1) men­jelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Wolter Mongonsidi, Kota Ambon, sekitar pukul 04.00 WIT.

Saat itu korban Fianty Lely Syauta (48), memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam bernomor polisi DE 6182 LB di depan salah satu toko roti.

Pergerakan korban ternyata sudah dipantau pelaku, sehingga saat Korban berjalan menuju ke arah Kan­tor Disnaker Kota Ambon, pelaku langsung melakukan aksinya de­ngan mengasak sepeda motor milik korban. 

“Setelah memarkirkan kendara­annya, korban sempat memperhati­kan penyapu jalan kemudian berja­lan menuju kantor Disnaker, saat kor­ban kembali sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” jelas Luhukay. 

Korban kemudian melaporkan kejadian yang di alaminya hari itu juga ke Polresta Ambon yang teregister dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/51/I/2026/SPKT/Pol­resta Ambon/Polda Maluku. Tak perlu waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil di amankan. (S-10)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps