AMBON, Siwalimanews – Raja Porto Marthen Nanlohy diÂcecar Kejati Maluku terkait dugaan suap Kacabjari Saparua, Leonard Tuanakotta dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.
Selain Nanglohy, jaksa juga memeriksa Camat Saparua, Agus Pattiasina, pelapor Pendeta Z.J Tetelepta serta bendahara Negeri Porto, Kecamatan Saparua, KabuÂpaten Maluku Tengah.
Kasi Penkum Kejati Maluku, SaÂmy Sapulette yang dikonfirmasi peÂmeriksaan tersebut membenarkanÂnya. Sapulette mengakui, Raja Porto diperiksa untuk mengklarifiÂkasi adanya dugaan suap dalam kasus ADD dan DD Negeri Porto.
âIya untuk klarifikasi,â jelas Sapulette kepada wartawan, Senin (12/10).
Pemeriksaan kepada Nanlohy dan saksi lainnya, itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 01.00 hingga pukul 19.00 Wit. Dia dicecar puluhan pertanyaan.
Sapulette menjelaskan pemeÂrikÂsaan terhadap Nanlohy merupaÂkan klarifikasi dari dugaan yang dilaÂporkan. Namun dia tidak memÂbeberkan apa saja yang ditanyakan kepada Nanlohy tersebut.
Sementara itu, Nanlohy membeÂnarkan dirinya diperiksa bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Mantan Camat Saparua Agus PattiÂsina, Pendeta Z.J Tetelepta, dan Bendahara Negeri Porto yang sekaÂrang.
âSaya tunjukan koran ke jaksa. Tetap saya bantah melakukan suap,â kata Nanlohy.
Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan dari jaksa, terkait dana desa dan dugaan suap. Namun, dia membantah uang yang dibeÂrikan kepada Eks Kacabjari SapaÂrua sebagai suap.
Dia juga menuntut nama baiknya dibersihkan atas laporan dugaan suap tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pdt Z.J. Tetelepta dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanglohy.
Eks Kepala CaÂbang Kejari Ambon di Saparua, Leonard TuanaÂkotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan SapaÂrua, KaÂbupaten Malteng, Marthen NanÂlohy dalam penanganan kasus korupÂsi ADD dan DD tahun 2015-2017.
âKalau saya dipanggil untuk diperiksa di Kejati, saya siap,â tanÂdas Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).
Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.
âSaya minta bapak pendeta buktikan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,â tegasnya.
Tuanakotta yang saat ini menÂjabat Kasi Datun Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara itu menganÂcam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. âSaya akan ke Ambon dan melaporkan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,â tandasnya.
Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke pengaÂdilan untuk disidangkan, TuanaÂkotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.
âKarena itu perannya tipis makaÂnya baru diekspos bulan DesemÂber 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,â ujarnya.
Masih Telaah
Bidang pengawasan Kejati MaÂluku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.
âKasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang PengaÂwasan dan bidang pengawasan mempunyai SOP tersendiri terkait laporan pengaduan, jadi sebaikÂnya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas duÂgaan. âMasih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,â ujarnya.
Sementara itu, Nanlohy memÂbanÂtah memberikan uang kepada Tuankotta sebesar Rp 159 juta untuk penanganan kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015-2017.
Nanlohy menuturkan uang terÂsebut diberikan karena permintaan Tuankotta, dengan maksud meÂngembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
âSaya tidak berikan uang itu untuk suap. Saya kembalikan kerugian negara. Saya sendiri bingung keÂnapa langsung kepada Kacabjari,â kata Nanlohy kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Dia bahkan menyebut, ada jaksa lainnya ketika dia menyerahkan uang tersebut. Uang itu termasuk dalam unsur dugaan kerugian neÂgara sudah dikembalikan senilai Rp 383 juta. Sedangkan, dalam dakwaan menyebutkan kerugian negara senilai Rp 323 juta.
Dia lalu merincikan pengemÂbalian kerugian negara itu. PertaÂma, sebelum penyelidikan dilakuÂkan dikembalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian, uang sebesar Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA).
Selanjutnya, Rp 70 juta dikemÂbaliÂkan sebelum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa selaku sekÂretaris Negeri Porto, dan uang sejumlah Rp. 119 juta kepada Mantan Kacabjari Leo Tuankotta secara langsung.
Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy membantah memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.
âTidak ada itu, tidak ada sama sekali,â ujar Nanlohy usai menjaÂlani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).
Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan.
âSaya tidak pernah memberiÂkan suap, apalagi lewat rekening dana desa,â tandasnya. (Cr-1)